Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Massa Sandera Pimpinan dan Anggota KPUD NTT
Selasa, 06 Mei 2008 | 13:48 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang:Sebanyak dua peleton aparat dari Polresta Kupang dan Polda Nusa Tenggara Timur sejak Selasa (6/5) dini hari melakukan pengamanan ketat terhadap kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah ratusan massa pendukung pasangan calon Alfons Loemau-Frans Salesan menduduki gedung tersebut.

Massa pengunjuk rasa sempat menyandera empat anggota KPUD selama 22 jam, sejak Senin (5/5) sekitar pukul 17.30 dan baru dievakuasi aparat kepolisian Selasa pagi pukul 07.30. "Massa menyegel semua pintu dan menyandera ketua dan tiga anggota KPUD serta staf sekretariat di dalam kantor," kata Kornelis Suni, Staf Sekretariat KPUD, yang dihubungi di Kupang, Selasa.

Menurutnya, ratusan massa pendukung Alfons Loemau-Frans Salesman mendesak agar keputusan KPUD yang telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta pemilu gubernur dibatalkan dan dilakukan proses ulang.

Tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos verifikasi akhir dan berhak mengikuti pemilu 2 Juni mendatang, yakni Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Golkar), Frans Leburaya-Esthon Foennay (PDIP) serta Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo yang dicalonkan Koalisi Abdi Flobamora. Sementara Alfons Loemau-Frans Salesan tidak lolos verifikasi.

Aksi massa itu berhasil menekan KPUD dengan dikeluarkannya berita acara rapat pleno tentang perubahan jadwal tahapan dan program pemilu gubernur NTT, di mana terhitung Selasa (6/5) sampai Rabu (14/5), KPUD NTT menghentikan seluruh kegiatan dan program yang sudah dijadwalkan sebelumnya, termasuk penarikan nomor urut pasangan calon dan jadwal kampanye.

"Sebenarnya hari ini (Selasa pagi) dilangsungkan penarikan nomor urut. Tetapi ditunda sampai batas waku yang tidak ditentukan karena ada massa yang melakukan protes teradap penetapan pasangan calon," kata Direktur Samapta Polda NTT, Komisaris Anto S. Berutu, saat dihubungi di Kantor KPUD, Jalan Polisi Militer, Selasa siang.

Aksi protes juga dilakukan massa pendukung Benidiktus Kabur Harman-Alfred Kasse, dengan melakukan unjuk rasa di gedung DPRD NTT. Mereka mendesak agar proses pemilu gubernur dihentikan dan semua keputusan yang sudah diambil dibatalkan.

"Ada banyak kekeliruan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPUD sebagai penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah melakukan kolusi dan menerima berkas salah satu calon yang dinyatakan lolos sesudah batas waktu yang ditetapkan KPUD," kata juru bicara pengunjuk rasa, Gabriel Suku Kotan.

Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Ketua KPUD Robinson Ratukore bersama empat anggota KPUD, masing-masing Johanes Depa, Hans Ch Louk, Johanes B Lalangkoe, dan Yoseph Dasi Jawa untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau melanggar undang-undang, maka konsekuensinya akan berdampak pada hukum," kata Adoe.

Jems de Fortuna

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPU Lebak Menerima Calon Perseorangan
KPUD Tetapkan Tiga Paket Calon Gubernur NTT
Calon Wali Kota Sawahlunto Perebutkan 37.907 Suara
Seluruh Surat Suara Pilkada Pasuruan Dicetak Ulang
KPUD Tetapkan Nomor Urut Calon Gubernur Jawa Tengah
Polda Kalimantan Timur Bantah Status Siaga I
Nomor Urut Cagub Jawa Tengah Diundi Hari Ini
Warga Dayak Kembali Segel Kantor KPU
Antisipasi Pendudukan Massa, Polisi Jaga Bandara Sepinggan
Pasangan Calon Bupati Mimika Mulai Berkampanye
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk122558 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< May,2008>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data