|
Massa Jayapura Protes Pembalakan Liar
Selasa, 01 Maret 2005 | 21:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura :Ratusan massa yang menamakan diri sebagai Forum Peduli Masalah Ekonomi dan Sosial Masyarakat Khususnya Masalah Kehutanan, kemarin pagi mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II, Jayapura, Papua.
Koordinator Massa, Yan Mandinas dalam orasinya mendesak Presiden agar memerintahkan Kapolri segera menyelidiki para pejabat Dinas Kehutanan yang membuat kebijakan Izin Penebangan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA) sebab instansi ini yang membuat kebijakan rakyat yang merugikan rakyat Papua. “Kami meminta Kapolri dan pemerintah untuk menghentikan penderitaan terhadap masyarakat adat di tanah Papua,” katanya.
Setelah berorasi di halaman Kantor Gubernur Provinsi Papua, ratusan massa yang diantaranya mahasiswa dan masyarakat ini berjalan kaki ke Polda Papua untuk menemui Kapolda. Tapi usaha ini gagal dengan alasan Kapolda tidak berada di tempat. Setelah ditolak di Polda, ratusan massa melanjutkan longmarch ke DPRD Provinsi Papua di Jalan Ahmad Yani, sambil menari Yospan diiringi alat musik tradisional.
Mereka diterima anggota DPRD Papua, antara lain Frans Koromat dan Badaruddin Usman yang turun langsung ke tengah massa. Keduanya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyampaikannya kepada Gubernur dan pemerintah pusat. Seusai menemui anggota DPRD, massa meninggalkan gedung DPRD.
Sementara itu, lembaga swadaya masyarakat kemarin membentuk Koalisi LSM Peduli pemberantasan Illegal Loging, yang antara lain terdiri dari ICS Papua, YPMD, WWF Sahul, CI Papua, YPLHC, PPMA, Foker, Alamku, DPMA-DU dan eLPERA, serta YPPWP di Kantor ICS Papua. “Koalisi akan mendesak pemerintah dan DPRD memprioritaskan pengelolaan sumber daya alam sehingga perlu pengaturan lebih lanjut,” ujar Budi Setyanto dari ICS Papua.
Selain itu, ujar Budi, koalisi ini juga akan mendesak Gubernur Papua, JP Solossa untuk memanggil Tim Terpadu beranggota 23 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, TNI, Polri, LSM dan Lembaga Masyarakat Adat. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tertanggal 16 April 2003. “Tim Terpadu ini perlu direvitalisasi dalam soal komposisi, program kerjanya dan sampai soal pendanaan. Tim ini tak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Menurut Budi, kompleksitas aturan terkait perkayuan juga salah satu yang menyulitkan dalam memberantas illegal loging, karena dibutuhkan pengaturan yang lebih lengkap terhadap sumber daya alam.“Jika Pemda dan DPRD serius, bukan saja untuk mencegah illegal loging, tetapi justru merupakan sumber pendapatan Pemda jika dikelola dengan baik,” ujarnya.
Dalam menindaklanjuti gagasan ini juga, Koalisi LSM akan membentuk Kelompok Kerja Lintas Ahli untuk melakukan konsultasi publik dan konsultasi dengan pemda maupun DPRD. “Agar masyarakat terlibat dan dilibatkan serta ada jaminan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dengan melakukan dengar pendapat secara memadai,” kata Budi. l lita oetomo/cunding levi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|