|
Korban Longsor Tembagapura Ajukan Penyelesaian Adat
Jum'at, 09 Mei 2008 | 14:00 WIB
TEMPO Interaktif, Timika:Keluarga korban bencana longsor Tembagapura yang terjadi Selasa (6/5) sore mengajukan penyelesaian adat kepada Pemerintah Provinsi Papua. Dalam pertemuan di Gedung Eme Neme Yauware hari ini, Kepala Suku Dani Lani, Korea Waker, mewakili keluarga korban menyatakan pemindahan jenazah dari lokasi longsor di Tembagapura ke Timika akan menimbulkan persoalan jika tidak diselesaikan secara adat.
Menurutnya, keluarga korban merasa tidak sanggup menanggung beban tersebut. "Yang jadi masalah buat kami adalah penyelesaian adat ini," kata Korea Waker di hadapan Wakil Gubernur Papua, Alex Hasegem, di Timika hari ini.
Menanggapi desakan penyelesaian adat itu, Alex Hasegem berkali-kali meyakinkan keluarga korban bahwa kematian anggota keluarga mereka akibat musibah alam. "Longsor adalah musibah yang harus diterima dengan hati, tanpa mempersalahkan siapapun," kata Hasegem.
Selain itu, kata Hasegem, Pemerintah Provinsi Papua, Pemda Mimika dan PT Freeport Indonesia telah memberi bantuan kemanusiaan sebesar Rp 300 juta, beras sebanyak 3 ton dan bantuan bahan makanan lainnya. "Kematian anggota keluarga tidak boleh dipakai untuk menuntut macam-macam. Dari dulu saudara-saudara sudah tahu gunungnya berbahaya, air sungainya juga berbahaya," kata Hasegem.
Situasi sempat memanas sehingga Kepala Kepolisian Resort Mimika, Ajun Komisaris Besar Godhelp Cornelis Mansnembra terpaksa turun tangan untuk menenangkan keluarga korban.
Usai bertemu keluarga Korban, Sekretaris Daerah Mimika didampingi Kepala Distrik Mimika Baru, James Sumigar, membagikan langsung bantuan uang dan bahan makanan kepada keluarga korban.
Hingga Jumat siang belum diketahui berapa jumlah warga pendulang yang masih hilang. Belum diperoleh informasi apakah pencarian korban akan dilanjutkan atau dihentikan sama sekali.
Tjahjono Ep
INDEKS BERITA LAINNYA :
|