Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Kejaksaan Tahan 13 Anggota DPRD Majene
Rabu, 05 Januari 2005 | 15:51 WIB

TEMPO Interaktif, Makkasar: Kejaksaan Negeri Majene menahan 13 anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Selatan. Penahanan yang dilakukan Rabu (5/1) pukul 11.00 Wita, menyusul penetapan mereka sebagai tersangka korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp 4,2 miliar.

Mereka yang ditahan adalah anggota Panitia Anggaran DPRD Majene periode 1999-2004. Beberapa di antara mereka kembali terpilih sebagai anggota DPRD periode 2004-2009. Yang terpilih kembali yakni Nurhusain (Fraksi Golkar), Tamzil Al Qadri (Fraksi Golkar), Ketua Sementara DPRD), Muh Rusbi Hamid (Fraksi Reformasi), Najibah (Fraksi Golkar), dan Bustam Hafid (Fraksi Golkar).

Sedangkan anggota DPRD Majene yang ditahan tapi tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD 2004-2009 yakni Abdul Rivaad, Muslimin Abduh, Jaenuddin Syahadul, Sahabuddin Hadi, Baharuddin, Hamzah, Mansur Anas, dan Sidik Hafid.

?Untuk kepentingan pemeriksaan mereka akan ditahan selama 10 hari. Setelah itu bisa diperpanjang hingga 40 hari tergantung perkembangan dan kebutuhan,? kata Asisten Intelijen, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Mahfud Mannan, Rabu (5/1).

Para tersangka dodge melakukan penyimpangan pengelolaan dana APBD 2003 Kabupaten Majene, sekitar 300 km dari Makassar. Modusnya dana operasional Sekretariat Dewan dialihkan menjadi penghasilan anggota Dewan.

Berdasarkan catatan LSM Matraman, penghasilan anggota dewan menjadi lebih besar dari yang seharusnya. Penghasilan seorang anggota dewan untuk daerah selevel di Majene berkisar Rp 3,4 juta. Kenyataannya, anggota DPRD Majene pada periode lalu berkisar Rp 7,4 juta.

Irmawati?Tempo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur Banten Diperiksa Sebagai Tersangka Dalam Kasus Korupsi APBD
Presiden Tandatangani Ijin Pemeriksaan Empat Bupati
Mantan Anggota DPRD Depok Bebas dari Tahanan
Bupati Kupang dan Rote Ndao Diperiksa Polisi
Status Jaksa Penuntut Puteh Masih Sebagai Penyidik
Akhir Januari, Sidang Korupsi Sudin Pertamanan Digelar
Sidang Perdana Kasus Korupsi Amelia Yani
Eksepsi Puteh: KPK Langgar Praduga Tak Bersalah
Wakil Bupati Kendalikan Pemerintahan di Blitar
Audit Korupsi Bupati Blitar, BPKP Tunggu Izin Gubernur
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi
Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data