|
Sulawesi Utara
Newmont Minahasa Tak Penuhi Panggilan Polisi
Rabu, 05 Januari 2005 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Manado: Enam karyawan PT Newmont Minahasa Raya yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat tak akan memenuhi panggilan polisi. Penolakan ini didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan permohonan pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. "Torang (kami) akan memenuhi (panggilan) kalau ada
keputusan pengadilan yang lain," kata Manajer External
Relations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie, Rabu
(5/1).
David yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini mengatakan pihak Newmont saat ini hanya berpegang pada keputusan pra peradilan. Berdasarkan keputusan tersebut penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri tidak sah.
Panggilan polisi itu berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan, proses ini dilanjutkan dengan penyerahan
tersangka dan barang bukti.
Namun, di akhir Desember 2004, Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah meloloskan permohonan
pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada
Kepolisian RI. Seperti diberitakan, salah satu inti
dari permohonan pra peradilan tersebut, menyatakan
Kepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidana
lingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya surat keputusan bersama dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup yang mengatakan kewenangan
penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik
Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.
Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah
Sulawesi Utara Komisaris Besar Johnny Hutauruk telah
mendengar penolakan Newmont. Tapi, pihaknya belum
mengetahui dengan pasti apa penyebab tertundanya
penyerahan tersangka tersebut. Apalagi, proses
penyidikan dan kelengkapan berkas perkara Buyat ini
dilakukan Mabes Polri.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert
Ilat mengatakan Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena perkara ini masih kewenangan penyidik Polri.
Menurut dia bila sudah masuk tahap tuntutan, jaksa
dapat melakukan upaya paksa. Tindakan ini sesuai dengan KUHAP.
Adapun enam tersangka kasus Buyat masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, Richard
Bruce Ness. Selain enam karyawan Newmont, satu
tersangka lagi adalah korporasi, yakni PT Newmont
Minahasa Raya. Para tersangka dijerat melakukan tindak
pidana pencemaran lingkungan Hidup atau membuang
limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sesuai dengan
Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan
Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Verrianto Madjowa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|