Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sulawesi Utara

Newmont Minahasa Tak Penuhi Panggilan Polisi
Rabu, 05 Januari 2005 | 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: Enam karyawan PT Newmont Minahasa Raya yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat tak akan memenuhi panggilan polisi. Penolakan ini didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan permohonan pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. "Torang (kami) akan memenuhi (panggilan) kalau ada
keputusan pengadilan yang lain," kata Manajer External
Relations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie, Rabu
(5/1).

David yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini mengatakan pihak Newmont saat ini hanya berpegang pada keputusan pra peradilan. Berdasarkan keputusan tersebut penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri tidak sah.

Panggilan polisi itu berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Utara. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh
Kejaksaan, proses ini dilanjutkan dengan penyerahan
tersangka dan barang bukti.

Namun, di akhir Desember 2004, Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan telah meloloskan permohonan
pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada
Kepolisian RI. Seperti diberitakan, salah satu inti
dari permohonan pra peradilan tersebut, menyatakan
Kepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidana
lingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya surat keputusan bersama dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup yang mengatakan kewenangan
penyidikan kasus pidana lingkungan ada pada Penyidik
Pejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.

Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah
Sulawesi Utara Komisaris Besar Johnny Hutauruk telah
mendengar penolakan Newmont. Tapi, pihaknya belum
mengetahui dengan pasti apa penyebab tertundanya
penyerahan tersangka tersebut. Apalagi, proses
penyidikan dan kelengkapan berkas perkara Buyat ini
dilakukan Mabes Polri.

Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Robert
Ilat mengatakan Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena perkara ini masih kewenangan penyidik Polri.

Menurut dia bila sudah masuk tahap tuntutan, jaksa
dapat melakukan upaya paksa. Tindakan ini sesuai dengan KUHAP.

Adapun enam tersangka kasus Buyat masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, Richard
Bruce Ness. Selain enam karyawan Newmont, satu
tersangka lagi adalah korporasi, yakni PT Newmont
Minahasa Raya. Para tersangka dijerat melakukan tindak
pidana pencemaran lingkungan Hidup atau membuang
limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sesuai dengan
Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan
Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Verrianto Madjowa



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Cerobong pabrik dengan asapnya saat sunset, Jakarta tahun 1997  [Bodi Ch / Dok. TEMPO; R2A/019/97; 2000/08/15]. Sungai Siak yang tercemar di Riau, 1992. [TEMPO/ Irwan E Siregar; 11D/344/1992; 20030721].
Pencemaran Sungai Siak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KLH Siap Gelar Perkara Kasus Pencemaran Kepulauan Seribu
Newmont Tidak Pernah Laporkan Pengelolaan Limbah Beracunnya
Perayaan Natal di Cerebon Warga Penuhi Gereja
Kesimpulan Tim Verifikasi Ristek Soal Buyat Sudah Final
Mahasiswa UIN Tuntut Polisi Bebaskan Firdaus
laporan New York Times Soal Newmont Sama dengan Temuan Tim Terpadu
MA Didesak Bentuk Tim Eksaminasi Kasus Buyat
Koalisi LSM Kecam Putusan Praperadilan yang Menangkan Newmont
Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Buyat
Newmont Enggan Sebut Pelaksana Audit Lingkungan
> selengkapnya...


Referensi

Laporan Tim Peer Review Soal Kasus Teluk Buyat
Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Teluk Buyat
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM)
WWF Indonesia
Jaringan Advokasi Tambang
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data