|
Sulawesi
Aniaya Sopir Truk, Walikota Gorontalo Divonis 3 Bulan
Sabtu, 09 April 2005 | 16:45 WIB
TEMPO Interaktif, Gorontalo:Arthur Hangewa, Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu, Gorontalo, Sulawesi Utara, menghukum Walikota Gorontalo Medi Botutihe, kurungan 3 bulan dengan masa percobaan 5 bulan, Jumat (9/4). Ia dinyatakan terbukti menganiaya sopir truk, Ali Djamaro. Penganiayaan terhadap Ali terjadi di Jalan Trans Sulawesi pada November 2003 silam.
Penganiayaan itu bermula saat mobil milik Medi berusaha mendahului truk yang dikendarai Ali. Namun, Ali tidak memberi kesempatan kepada mobil Medi. Begitu mendapat kesempatan mendahului Ali, mobil yang ditumpangi Medi langsung berhenti di depan truk tersebut.
Ajudan Medi menegur Ali dan memukulnya. Menyaksikan kejadian itu, Medi bukannya melerai tapi malah turut menampar Ali. Bahkan, menurut Ali, Medi sempat menodongkan pistol ke pelipisnya.
Proses pemeriksaan terhadap Medi terhambat cukup lama, karena surat izin pemeriksaan dari presiden baru ditandatangani pada 19 Oktober 2004 dan diterima penyidik Polres Bolaang Mongondow pertengahan Desember 2004.
Medi sendiri menyatakan menerima keputusan hakim. “Hukuman itu sesuai dakwaan jaksa. Hukuman kurungan 3 bulan itu dilaksanakan kalau Medi dalam masa percobaan 5 bulan mengulang kesalahan yang diancam pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum, Fitroh Rohcahyanto. Ahmad Alheid
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|