Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Transmigrasi
Kamis, 14 April 2005 | 17:51 WIB

TEMPO Interaktif, Manado:Sekitar 200 warga Kabupaten Bolaang Mongondow unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, di Manado, Rabu (14/4). Mereka menuntut ganti rugi atas tanah mereka seluas 1.219 hektare yang ditempati transmigran asal Jawa dan Bali

“Kami minta pemerintah menganggarkan ganti rugi tanah atas kami dalam APBD,” kata koordinator lapangan pengunjukrasa, Jaerudin Mokoagow, kemarin. Persoalan ganti rugi atas tanah itu belum tuntas sejak 1963 lalu.

Rombongan –dari Desa Doloduom, Wangga Baru, Kinomaligan dan Motoboi Kecil — ini tiba di kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara sekitar jam 17.00 WITA, Rabu (13/4). Mereka sebenarnya bermaksud menginap di dalam kantor ini. Namun karena tak diizinkan, akhirnya mereka membuat tenda di luar pagar kantor wakil rakyat itu.

Menurut Jaerudin, pemerintah pusat telah menyetujui ganti rugi tanah. Saat itu, masyarakat menuntut Rp 15 juta per hektare. Tapi pemerintah hanya menyanggupi Rp 10 juta per hektare, sisanya Rp 5 juta akan ditanggung pemerintah provinsi dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Total, pusat membayar Rp 12,19 miliar, Rp 6,095 miliar ditomboki pemerintah daerah sebagaimana tertuang dalam surat Menakertras Jacob Nuwa Wea tanggal 30 Desember 2003. Namun, pemerintah daerah enggan menganggarkannya dalam APBD. APBN 2004 pun baru Rp. 6,8 miliar yang dikucurkan untuk ganti rugi tanah di Desa Doloduo dan Kinomaligan. Sementara Desa Motoboi Kecil hanya mendapat ganti rugi tanah seluas 4 hektare dari 340 hektare yang harus dibayar. “Desa Wangga Baru tidak dapat sama sekali,” kata Jaerudin.

Kepada perwakilan Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang menerima warga pemilik tanah itu mengatakan, tidak akan bertanggung jawab bila hal-hal yang tidak diinginkan terjadi karena persoalan ini diabaikan. Komisi A pun membuat surat pernyataan akan menindaklanjuti kasus ini. “Kami akan segera memanggil instansi terkait,” kata Ketua Komisi A, Jemmy Lelet. Komisi A akan mengundang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Senin (18/4) pekan depan.

Kasus ini rawan konflik horizontal. Pada 4 Desember 2003 misalnya, 1 gilingan pada dan 2 traktor di Mopugad Selatan dibakar sekelompok orang dari Doloduo. Juga sekitar 20 hektare sawah di Werdhi Agung yang ditumbuhi padi berumur 1-2 bulan disemprot dengan sejenis cairan pembunuh rumput oleh sekelompok warga Kinomaligan. ahmad alheid


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Sumur Gas Medco Bocor
Pengunjung Taman Mini Naik 100 Persen
Jalur Busway Ragunan Macet Total
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500
Tidak Ada Lagi Kenaikan BBM

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data