Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Walhi: Hentikan Pemberian Izin Pertambangan di Sulawesi Selatan
Selasa, 05 Juni 2007 | 09:40 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan, untuk menghentikan pemberian izin pelepasan hutan di daerah tersebut untuk tujuan eksploitasi pertambangan.

Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan Taufik Kasaming memaparkan hasil investigasinya, di wilayah Kabupaten Palopo dan Tana Toraja, beberapa perusahaan pertambangan telah beroperasi dan merencanakan eksploitasi di dalam kawasan hutan lindung, hutan adat, dan hutan kawasan konservasi.

Sejak beberapa tahun lalu, sejumlah perusahaan asing dan nasional menyatakan minatnya menanamkan modal di sektor pertambangan di daerah ini. "Beberapa perusahaan tersebut bahkan sudah ada yang memiliki surat izin penyelidikan pendahuluan (SIIP) dan izin eksploitasi kuasa pertambangan, umumnya di lokasi kawasan adat di Luwu dan Toraja," katanya pada Senin (4/6) malam.

Menurut data yang dihimpun Walhi, hampir semua lokasi yang akan diekploitasi untuk kepentingan investor tersebut berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Di wilayah Palopo, beberapa perusahaan yang terdeteksi oleh Walhi diantaranya PT Avocet Mining Plc dan PT Aurora Mandiri. Kedua perusahaan tersebut menurut Taufik telah mengantongi SIIP dari Walikota Palopo sejak tahun 2005.

Kawasan yang berlokasi di kelurahan Latuppa dan kelurahan Kambo ini merupakan areal konservasi
atau hutan lindung. Luas areal yang akan dieksploitasi tersebut sekitar 17.000 hektar, yang berlaku efektif selama satu tahun.

Selain itu, Walhi mencatat di kawasan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Palopo, terdapat dua perusahaan, yakni PT Seven Energy Group dan PR Frantika Rahman, berencana melakukan eksploitasi dikawasan hutan lindung seluas 40 hektar.

Sementara di daerah Tana Toraja, izin ekpolitasi sejak tahun 2006 juga telah dikantongi oleh PT Integra Mining Nusantara (IMN). Izin ekspolitasi selama tiga tahun tersebut dikuasai oleh IMN sebanyak 847,42 hektar di daerah Lembang, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Tana Toraja.

Masih dikawasan Tana Toraja PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) juga menggarap areal hutan lindung seluas 43,820 hektar di kecamatan Sa'sak, Kecamatan Bittuang.

Menurut Taufik, tim investigasi Walhi menemukan bahwa sebagian besar kawasan eksplorasi perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Semuanya ini merupakan daerah resapan air dan merupakan sumber mata air yang mengaliri sdaerah aliran sungai di Lembang, Tana Toraja, hingga kawasan Siguntu di Palopo," ujarnya. Irmawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Rio Tinto Minta Kontrak Karya Tambang Nikel Segera Diterbitkan
DPD Desak Interpelasi Kasus Karaha Bodas
Kerja Sama Pemda NTB dan Bumi Resources Jalan Terus
Menteri Kelautan Dukung Penolakan Tambang Meares
Pemda Tak Mampu Beli Saham Newmont
Tambang liar di Sumbawa semakin cemari sungai
Tambang PT Adaro Meledak, Dua Pekerja Tewas
Tolak Penambangan Marmer, Massa Segel Kantor Bupati
Lumpur Gas Ancam Desa Barambai, Barito Kuala
Taman Nasional Lauser Akan Dihutankan Kembali
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk101313 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< June,2007>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data