|
Walhi: Hentikan Pemberian Izin Pertambangan di Sulawesi Selatan
Selasa, 05 Juni 2007 | 09:40 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehutanan, untuk menghentikan pemberian izin pelepasan hutan di daerah tersebut untuk tujuan eksploitasi pertambangan.
Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Selatan Taufik Kasaming memaparkan hasil investigasinya, di wilayah Kabupaten Palopo dan Tana Toraja, beberapa perusahaan pertambangan telah beroperasi dan merencanakan eksploitasi di dalam kawasan hutan lindung, hutan adat, dan hutan kawasan konservasi.
Sejak beberapa tahun lalu, sejumlah perusahaan asing dan nasional menyatakan minatnya menanamkan modal di sektor pertambangan di daerah ini. "Beberapa perusahaan tersebut bahkan sudah ada yang memiliki surat izin penyelidikan pendahuluan (SIIP) dan izin eksploitasi kuasa pertambangan, umumnya di lokasi kawasan adat di Luwu dan Toraja," katanya pada Senin (4/6) malam.
Menurut data yang dihimpun Walhi, hampir semua lokasi yang akan diekploitasi untuk kepentingan investor tersebut berada di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi. Di wilayah Palopo, beberapa perusahaan yang terdeteksi oleh Walhi diantaranya PT Avocet Mining Plc dan PT Aurora Mandiri. Kedua perusahaan tersebut menurut Taufik telah mengantongi SIIP dari Walikota Palopo sejak tahun 2005.
Kawasan yang berlokasi di kelurahan Latuppa dan kelurahan Kambo ini merupakan areal konservasi
atau hutan lindung. Luas areal yang akan dieksploitasi tersebut sekitar 17.000 hektar, yang berlaku efektif selama satu tahun.
Selain itu, Walhi mencatat di kawasan Siguntu, Kecamatan Mungkajang, Palopo, terdapat dua perusahaan, yakni PT Seven Energy Group dan PR Frantika Rahman, berencana melakukan eksploitasi dikawasan hutan lindung seluas 40 hektar.
Sementara di daerah Tana Toraja, izin ekpolitasi sejak tahun 2006 juga telah dikantongi oleh PT Integra Mining Nusantara (IMN). Izin ekspolitasi selama tiga tahun tersebut dikuasai oleh IMN sebanyak 847,42 hektar di daerah Lembang, Kecamatan Sa'dan, Kabupaten Tana Toraja.
Masih dikawasan Tana Toraja PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) juga menggarap areal hutan lindung seluas 43,820 hektar di kecamatan Sa'sak, Kecamatan Bittuang.
Menurut Taufik, tim investigasi Walhi menemukan bahwa sebagian besar kawasan eksplorasi perusahaan tersebut merupakan kawasan hutan lindung. "Semuanya ini merupakan daerah resapan air dan merupakan sumber mata air yang mengaliri sdaerah aliran sungai di Lembang, Tana Toraja, hingga kawasan Siguntu di Palopo," ujarnya. Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|