|
Pengadilan Mamuju Menolak Tuntut Dua Pejabat
Senin, 20 Agustus 2007 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Mamuju:Pengadilan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, menolak melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka mantan Bupati Mamuju Al Malik Pababari dan Wakil Bupati Mamuju, Umar Paita.
Penolakan disebabkan penyelidikan dan penyidikan jaksa terhadap dua pejabat Mamuju itu dinilai tidak sah karena belum mendapat izin Presiden.
”Surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena proses penyidikannya tidak sah. Untuk memeriksa kepala daerah dan anggota Dewan harus ada izin Presiden,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, Asra, di Mamuju, Senin siang.
Menurut Asra, sidang akan kembali digelar setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. ”Meski dihentikan, keduanya tak berarti bebas. Persidangan akan dilanjutkan jika putusan ini dibatalkan Pengadilan Tinggi,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Syukur, mengaku penyidikannya telah sesuai prosedur. ”Surat izin Presiden telah dilayangkan melebihi batas waktu 60 hari, karena itu penyidikan tetap kami lakukan," ujarnya. Dia mengaku akan menempuh upaya banding.
Al Malik Pababari kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat, sedangkan Umar Paita menjabat Wakil Bupati Mamuju. Umar sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Mamuju. Keduanya terjerat kasus korupsi dana taktis bantuan bencana alam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Mamuju Tahun 3003/2004 senilai Rp 2,3 miliar.
Anwar Anas
INDEKS BERITA LAINNYA :
|