Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kejaksaan Mamuju Sita Harta Tersangka Korupsi
Selasa, 21 Agustus 2007 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Mamuju:Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, menyita harta kekayaan tujuh dari 10 tersangka korupsi dana kredit Bank Sulsel cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.

Ketujuh tersangka itu adalah Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Mamuju Utara, Rusmadi Tjandra, Kepala Bagian Pemasaran BPD Mamuju Utara, Ahmad Laode Hasan, kontraktor Amir Hamzah, Laenong Ani, Risman Ambo Djiwa, Sukidi Widjaya, dan Andi Ampeng.

Penyitaan yang dilakukan sejak 10 Agustus itu sedikitnya telah menyita 49 unit perumahan milik Laenong Ani, beberapa unit dump truck milik Rusmadi Tjandra, satu unit rumah milik Amir Hamzah di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa areal tanah kapling, eskavator, kebun, mobil milik tersangka lainya. Lokasi penyitaan mulai dari Mamuju Utara, Mamuju, Makassar hingga Palu, Sulawesi tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Zaenal Arief, mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dikorupsi. ”Juga untuk jadi barang bukti agar tak dihilangkan tersangka,” katanya, di Mamuju, Selasa siang. Zaenal mengaku akan kembali melakukan penyitaan semua harta benda tersangka lainnya yang diduga terkait hasil korupsi.

Selain menyita harta tersangka korupsi, kejaksaan juga menyita sedikitnya 146 dokumen milik Bank Sulsel cabang Pasangkayu, Mamuju Utara. Dokumen yang disita berupa dokumen perusahaan, bukti penerimaan dan dokumen penerima kucuran kredit sepanjang kurun September 2006–Mei 2007.

Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju, Sawabi Natsir, mengatakan penyitaan untuk mengetahui kebenaran pengakuan tersangka mengenai jumlah dana kredit yang mereka terima. Menurut Sawabi, terdapat perbedaan data pengakuan tersangka mengenai jumlah dana kredit yang mereka terima dengan data pembukuan Bank Susel Pasangkayu.

Dia mencontohkan, tersangka Laenong Ani bersikukuh mengaku hanya terima Rp 7,2 miliar, padahal data pembukuan bank mencatat dia menerima Rp 12,1 miliar, begitu juga dengan tersangka lainnya.

Anwar Anas


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua DPRD Tebo Diperiksa
Bekas Anggota DPRD Banten Divonis 15 Bulan Penjara
Sekretaris Daerah Jember Ajukan Permohonan Tahanan Kota
10 Bekas Anggota DPRD Banten Dituntut 30 Bulan Penjara
Enam Anggota DPRD NTB Divonis 5 Tahun Penjara
DPRD Banten Pertanyakan Hilangnya Aset Daerah
Keterlibatan Keluarga Atut Dalam Kasus Korupsi Dibantah
Tiga Pejabat di Maluku Jadi Target Kejaksaan
Ali Mazi Diperiksa KPK
Kepala Dinas Pendidikan Sleman Dipenjara
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106017 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data