Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Badan Kepegawaian Sulawesi Barat Coret 9 CPNS
Rabu, 22 Agustus 2007 | 12:13 WIB

TEMPO Interaktif, Mamuju:Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Barat menganulir sembilan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup instasinya.

Sembilan CPNS itu dipastikan batal menjadi pegawai negeri sipil karena Badan Kepegawaian Nasional menolak memproses berkas mereka.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Barat, Thahir Kuraisin, mengatakan pencoretan disebabkan ke-9 CPNS itu dilaporkan tak pernah aktif menjalankan tugas selama menjadi tenaga hononer.

"Untuk bisa menjadi CPNS syaratnya minimal 75 persen kehadiran selama menjalani tugas sebagai tenaga honorer," kata Thahir di Mamuju hari ini.

Anwar Anas

Dari Arsip Majalah TEMPO
Jika Pak Guru Naik Pangkat  | 14 Juni 1999
PNS dan ABRI: Gaji Harus Besar  | 02 Maret 1999
Tak Rela Dipotong Golkar  | 23 Pebruari 1999
Hubungan Korpri-Golkar  | 01 Pebruari 1999
Korpri, Contohlah ABRI  | 26 Januari 1999
"Saya Pesimistis, Bisa Tepat Waktu"  | 26 Januari 1999
"Mereka Ingin Golkar Konflik"  | 26 Januari 1999
Mereka Ingin Korpri Netral  | 26 Januari 1999
Tukar Guling dan Jurus Pelampung  | 19 Januari 1999
Juru Runding Suu Kyi  | 22 September 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dewan Minta Pengumuman CPNS Serang Dibatalkan
Reformasi Birokrasi Tak Melulu Soal Remunerasi
Pegawai Honorer Cirebon Akan Terima Uang Kesejahteraan
Gaji Pegawai dan Pejabat Ditata Ulang
9500 PNS di Madiun Belum Terima Tunjangan Makan
Separuh Carik di Yogyakarta Tidak Bisa Jadi PNS
Purwakarta Siapkan Rp 13,9 Miliar Buat Gaji Ke-13
Puluhan Sekretaris Desa di Serang Mengundurkan Diri
Sepasang PNS Tertangkap Basah Berbuat Mesum
Presiden Setuju Sekretaris Desa Jadi PNS
> selengkapnya...

Referensi

Keppres RI No. 11 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 62 Tahun 2003
Keppres RI No. 10 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 108 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keppres No. 48 Tahun 2003
Keppres RI No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Keppres No. 101 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Sebagaimana Telah Beberapa Kali DiUbah Terakhir Dengan Keppres No. 47 Tahun 2003
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk106081 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jalur Busway Ragunan Macet Total
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500
Tidak Ada Lagi Kenaikan BBM
Seleksi Lembaga Perlindungan Saksi Dimulai Besok
Komisi Yudisial Jadwalkan Periksa Khaidir

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data