Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sinjai Mulai Mengolah Pertambangan
Minggu, 14 Oktober 2007 | 11:37 WIB

TEMPO Interaktif, Makasar:
Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mulai mengolah sumberdaya mineral yang terkandung di wilayah tersebut dengam membuka pertambangan batu bara, mangan, dan pasir besi.

Bupati Sinjai, Rudiyanto Asapa mengatakan mulai tahun ini pihaknya memberikan izin eksplorasi pertambangan batu bara, pasir besi dan mangan. "Sumber daya pertambangan di Sinjai besar, tapi selama ini terabaikan," katanya, hari ini.

Kegiatan pertambangan batu bara di Kecamatan Sinjai Timur dan Kecamatan Sinjai Utara saat ini sudah berjalan. Hasil pertambangan tersebut saat ini dibeli oleh PT Semen Tonasa, PT Semen Bosowa dan dikirim ke Cirebon.

Sementara untuk pertambangan pasir besi di Kecamatan Sinjai Timur rencananya akan mulai berjalan akhir Oktober ini yang akan bekerjasama dengan perusahaan asal Hongkong.

Irmawati

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pabrik Briket Direlokasi ke Bangko Barat
Kinerja BP Migas Dinilai Belum efektif
Perusahaan Induk Tambang Akan Beri Nilai Tambah US$ 8 Miliar
Semen Padang Minta Areal Konservasi Dijadikan Lokasi Tambang
Walhi: Hentikan Pemberian Izin Pertambangan di Sulawesi Selatan
Rio Tinto Minta Kontrak Karya Tambang Nikel Segera Diterbitkan
DPD Desak Interpelasi Kasus Karaha Bodas
Kerja Sama Pemda NTB dan Bumi Resources Jalan Terus
Menteri Kelautan Dukung Penolakan Tambang Meares
Pemda Tak Mampu Beli Saham Newmont
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk109552 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar
Sumur Gas Medco Bocor
Pengunjung Taman Mini Naik 100 Persen
Jalur Busway Ragunan Macet Total
Ongkos Haji Plus Naik US$ 500

<< October,2007>>
MSnSl RK JS
 01 02 03 04 05 06
07 08 09 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data