|
Pemerkosa dan Pembunuh Balita Divonis 13 Tahun Penjara
Jum'at, 23 November 2007 | 14:12 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar:Majelis hakim yang diketuai I Gede Suarsana, menjatuhkan vonis penjara 13 tahun kepada tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Si (4). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar hari ini diwarnai keributan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.
Tiga terdakwa, masing-masing Ibrahim Tutu (18), Su (12), Ha (11) melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada Si (4), 21 Juli lalu, tepatnya di Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Makassar. Setelah melakukan aksi bejatnya, mayat korban dibuang ke sumur tua.
Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan hakim ini sempat diwarnai keributan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa saat ketiga terdakwa dipersilakan memasuki ruang sidang untuk mendengarkan putusan majelis hakim.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun kepada terdakwa utama Ibrahim Tutu, yang merupakan otak pelaku kejahatan ini. Sementara dua terdakwa lain, Ha dan Su divonis masing-masing enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000 sebagai biaya perkara. Hukuman yang hanya enam tahun ini, karena kedua terdakwa masih dianggap anak-anak dan hanya membantu Ibrahim dalam melakukan pembunuhan pada Siva.
Usai sidang, keributan lagi-lagi tak bisa dihindari karena keluarga korban tidak menerima hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Mereka meminta agar terdakwa dihukum seumur hidup. "Saya ingin dia dihukum seumur hidup, kalau bisa dihukum mati, sesuai perbuatannya," teriak histeris Yulianti, ibu Si.
Teriakan histeris Yulianti ini memicu keluarga korban lain ikut histeris hingga mengejar terdakwa ke mobil tahanan. Keributan makin memanas saat Yulianti yang sedang hamil lima bulan tersebut mengaku sempat dipukul keluarga korban saat menunggu vonis dibacakan. Rombongan keluarga korban pun mendatangi kantor Polresta Makassar Barat untuk melaporkan hal tersebut.
Irmawati
INDEKS BERITA LAINNYA :
|