|
Majelis Hakim Menolak Gugatan Pilkada Takalar
Rabu, 05 Desember 2007 | 16:58 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan pasangan Burhanuddin-Syamsari Kitta yang menginginkan adanya pencoblosan ulang untuk memilih kepala daerah di Takalar. Keputusan hakim itu sudah bersifat final dan mengikat, sehingga hasil pemilihan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai syah.
"Keberatan pasangan Burhanuddin-Syamsari tidak beralasan, makanya permohonannya ditolak," kata JMT Simatupang, hakim yang memimpin persidangan, kemarin. “Karena putusan sudah bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum untuk meninjau kembali putusan ini”.
Burhanuddin dan Syamsari adalah pasangan kandidat dalam pemilihan kepada daerah di Takalar. Mereka menilai dalam proses pemilihan telah terjadi kecurangan sehingga hasil pemilihan, yang ditetapkan KPUD pada 12 November, tidak sah. Pasangan ini menggugat keputusan KPUD itu dan meminta pengadilan menganulir hasil pemilihan yang memenangkan pasangan H Ibrahim Rewa-HA Makmur A Sadda. Penggugat juga meminta digelar pemilihan umum ulang.
Penasehat hukum penggugat, Syamsuwardi, kecewa dengan keputusan hakim. Menurut dia ada beberapa hal penting tetapi sama sekali tidak dijadikan dipertimbangkan oleh majelis hakim, "Hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan," ujarnya.
Meski keputusan pengadilan itu sudah final dan mengikat, Syamsuwardi berencana mengambil upaya hukum luar biasa. Dia tidak menyebut secara spesifik uapaya yang dia maksud. "Kami masih akan berkonsultasi, karena saat ini masih ada upaya pidana yang masih dalam proses," katanya. Syamsuwardi menambahkan, inti dari gugatan ini bukan semata persoalan menang atau kalah, tetapi bagaimana proses demokrasi bisa berjalan.
Sementara kuasa hukum KPUD Takalar, Jamaluddin Rustam menyambut baik keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan ini otomatis mengukuhkan ketetapan KPUD tentang hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Irmawati)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|