Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Majelis Hakim Menolak Gugatan Pilkada Takalar
Rabu, 05 Desember 2007 | 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar: Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan pasangan Burhanuddin-Syamsari Kitta yang menginginkan adanya pencoblosan ulang untuk memilih kepala daerah di Takalar. Keputusan hakim itu sudah bersifat final dan mengikat, sehingga hasil pemilihan yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai syah.

"Keberatan pasangan Burhanuddin-Syamsari tidak beralasan, makanya permohonannya ditolak," kata JMT Simatupang, hakim yang memimpin persidangan, kemarin. “Karena putusan sudah bersifat final dan mengikat, maka tidak ada lagi upaya hukum untuk meninjau kembali putusan ini”.

Burhanuddin dan Syamsari adalah pasangan kandidat dalam pemilihan kepada daerah di Takalar. Mereka menilai dalam proses pemilihan telah terjadi kecurangan sehingga hasil pemilihan, yang ditetapkan KPUD pada 12 November, tidak sah. Pasangan ini menggugat keputusan KPUD itu dan meminta pengadilan menganulir hasil pemilihan yang memenangkan pasangan H Ibrahim Rewa-HA Makmur A Sadda. Penggugat juga meminta digelar pemilihan umum ulang.

Penasehat hukum penggugat, Syamsuwardi, kecewa dengan keputusan hakim. Menurut dia ada beberapa hal penting tetapi sama sekali tidak dijadikan dipertimbangkan oleh majelis hakim, "Hanya mempertimbangkan saksi yang dihadirkan," ujarnya.

Meski keputusan pengadilan itu sudah final dan mengikat, Syamsuwardi berencana mengambil upaya hukum luar biasa. Dia tidak menyebut secara spesifik uapaya yang dia maksud. "Kami masih akan berkonsultasi, karena saat ini masih ada upaya pidana yang masih dalam proses," katanya. Syamsuwardi menambahkan, inti dari gugatan ini bukan semata persoalan menang atau kalah, tetapi bagaimana proses demokrasi bisa berjalan.

Sementara kuasa hukum KPUD Takalar, Jamaluddin Rustam menyambut baik keputusan pengadilan. Keputusan pengadilan ini otomatis mengukuhkan ketetapan KPUD tentang hasil pemilihan kepala daerah. Apalagi keputusan ini bersifat final dan mengikat. (Irmawati)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

26 Juta Pemilih Potensial Ikut Pilkada Jawa Tengah
PKS Jawa Tengah Masih Jajaki Teman Koalisi
36 Pengawas Pilkada Bekasi Disumpah
NU Jateng Segera Bentuk Tim Sukses Pilkada
KPU Bekasi Siapkan 2.800 Bilik Suara
PKB Tak Khawatirkan Koalisi PAN-PPP di Jawa Tengah
Kader Golkar Sumatera Utara Terancam Dipecat
PPP dan PAN Berpeluang Koalisi di Jawa Tengah
PDI P Periksa Berkas 9 Bakal Calon Kepala Daerah Jawa Tengah
KPUD Maluku Utara Ajukan Gugatan ke MA Hari Ini
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk112945 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Satu Orang Terluka di Kecelakaan Tol Tangerang
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific
Persiba Siapkan Pengganti Peter Butler
Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data