Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPUD Kabupaten Konawe Dinonaktifkan
Rabu, 26 Desember 2007 | 14:40 WIB

TEMPO Interaktif, Kendari: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara menonaktifkan sementara KPUD Konawe sebagai Penyelengara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2008-2013. Tak hanya itu, empat anggota KPUD Kabupaten Konawe juga turut dinonaktifkan karena dianggap melanggar aturan.

Keputusan KPUD Sulawesi Tenggara itu termuat dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 56 Tahun 2007 tanggal 24 Desember 2007 yang isinya menetapkan empat anggota KPUD Kabupaten Konawe, yakni Rahmat Sorau, Kaharuddin Siddiq, Sukiman Tosugi dan Abdul Hakim dinonaktifkan sementara dari jabatan ketua dan anggota KPUD Konawe.

Dasar keputusan KPUD Sulawesi Tenggara itu adalah surat KPU Pusat Nomor: 888/15/XII/2007 perihal permasalahan tahapan pelaksanaan pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPUD Sulawesi Tenggara, Kaimudin Haris, anggota KPUD Konawe telah melanggar ketentuan Pasal 10 Ayat 3 huruf e, s, v dan Pasal 10 ayat 4 huruf b, i, dan j UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe periode 2008-2013, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPUD Konawe juga dinilai tidak melaksanakan pedoman dan perintah yang dikeluarkan/diberikan KPU dan KPUD Sulawesi Tenggara sesuai Surat KPU Nomor: 888/15/XII/200, tentang permasalahan pilkada Konawe, dan surat KPU Sultra No 271/625/KPU/2007 tanggal 19 Desember 2007, dengan perihal yang sama.

Berdasarkan pertimbangan itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat 2 huruf b, ayat 3 huruf c, dan Pasal 30 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud, menetapkan penonaktifan anggota KPUD Konawe.

Selanjutnya, tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPUD Konawe yang telah dinonaktifkan termasuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe diambilalih dan dilaksanakan oleh KPUD Sulawesi Tenggara.

Salah satu anggota KPUD Sulawesi Tenggara, Eka Paksi saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan tersebut sudah dilaporkan ke KPU dan Departemen Dalam Negeri, termasuk seluruh perangkat penyelenggara pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe.

Oleh karena itu, Eka menghimbau kepolisian di Kabupaten Konawe tidak memberi izin kampanye kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe yang saat ini sedang melaksanakan kampanye. "Jika kampanye masih tetap berlangsung, KPUD Sulawesi Tenggaara menganggap kegiatan itu illegal," katanya di Kendari, Rabu (26/12).

Ketua KPUD Konawe, Rahmat Sorau yang coba dikonfirmasi tak berhasil dihubungi. dua nomor telepon seluler miliknya saat dihubungi tidak aktif.

Keputusan KPUD Sulawsi Tenggara tersebut spontan mengundang reaksi dari ribuan massa pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Konawe. Siang tadi, ribuan massa tersebut, mendatangi kantor KPUD Sulawesi Tenggara. Sayangnya, seluruh anggota KPUD Sulawesi Tenggara tak ada yang bersedia menemui pengunjuk rasa.

Tak hanya itu, KPUD Sulawesi Tenggara juga menolak berdialog dengan perwakilan belasan Parpol pendukung empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe. "KPU itu bukan lembaga birokrasi. Jangan seenaknya saja main nonaktifkan orang," kata Iman, Koordinator pengunjuk rasa saat berorasi.

Dalam orasinya, Iman menuduh keputusan KPUD Sulawesi Tenggara itu dilatarbelakangi sikap KPUD Konawe yang tak meloloskan pasangan Tony Herbiansyah - Mustakin karena dianggap tak memenuhi persyaratan persentase suara 15 persen sesuai aturan undang-undang.

"Keputusan KPUD Sulawesi Tenggara itu sangat kental berbau politis. Siapa sih yang tidak tahu latar belakang Kaimuddin Haris dan Eka Paksi (Ketua dan anggota KPUD Sulawesi Tenggara-red)," teriak Iman.

Ribuan massa itu mengancam, jika KPUD Sulawesi Tenggara tak menganulir keputusannya, mereka akan menduduki kantor KPUD Sulawesi Tenggara. Selain itu, massa juga mengancam akan memobilisir seluruh perangkat KPUD di Konawe mulai dari tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan untuk memboikot Pilkada jika akan diambilalih oleh KPUD Sulawesi Tenggara. Pemerintah Kabupaten Konawe juga diminta untuk tidak mencairkan dan atau menahan dana penyelenggaraan Pilkada. (Dedy Kurniawan)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

KPU Tanjungpinang Dihukum Bayar Denda
Empat Kabupaten Belum Setor Rekapitulasi Suaranya
KPU Sulawesi Selatan Digugat Rp 1 Triliun
Ribuan Pendukung Laode Ida Duduki KPUD Sulawesi Tenggara
Tiga Pejabat KPU Banten Jadi Tersangka
KPU Buleleng Dijaga Ketat
60 Unit Bilik Suara di Jambi Hilang
KPU Daerah Buton Dituntut Gelar Pemilihan Susulan
Oktober Presiden Bentuk Tim Seleksi KPU Baru
Ketua KPUD Diusulkan Dinonaktifkan
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114124 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Subsidi Pertanian 2009 Bakal Naik
Keluarga Yakin Jika Nanik Dibunuh Ryan
Djoko Suprapto Masih Jalani Pemeriksaan
BLT Bojonegoro Dicairkan Besok
Pasangan Karsa Unggul di Jombang

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data