|
Putusan MA Menghambat Penetapan APBD Sulawesi Selatan
Selasa, 08 Januari 2008 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Makassar: Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengulang pemilihan kepala daerah di Tana Toraja, Bone, Gowa dan Bantaeng, telah menghambat penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2008.
Menurut Ketua Kopel Syamsuddin Alim Syah, hingga saat ini APBD 2008 Sulawesi Selatan belum disahkan oleh dewan. Di sisi lain, wakil rakyat menunggu, apakah dana anggaran pemilhan kepala daerah perlu dimasukkan atau tidak mengingat adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan pemilihan ulang di 4 kabupaten tadi.
"Putusan MA harusnya tidak menghambat penetapan APBD, karena APBD harusnya rampung sesuai jadwal," kata Syam, di kantornya di jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (8/1).
Rencana RAPBD pokok 2008 paling lambat harus ditetapkan 31 Desember 2007 karena rencana kerja anggaran harus tertib jadwal. Jika tidak demikian maka yang akan dikorbankan adalah rakyat karena infrastruktur yang mestinya dibangun terhambat, termasuk dana-dana kesejahteraan rakyat.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Surya Darma mengatakan, dewan melalui panitia anggaran sudah menyepakati jadwal untuk penetapan APBD 2008 ini, akan dilakukan 25 Januari mendatang. Dia membantah jika keterlambatan penetapan APBD ini berkaitan dengan sengketa dalam pemilihan kepala daerah. “Dewan betul-betul memperhitungkan kemampuan legislatif, karena harus ada akurasi dan pendalaman dalam pembahasan,” katanya.
Menurut Surya, keterlambatan dalam membahas anggaran ini masih rentetan keterlambatan dari 2007 dimana perubahan APBD 2007 juga telat. Soal keterlambatan penetapan APBD 2008 ini, Surya mengaku siap menerima konsekwensi yakni adanya pemotongan anggaran atau anggaran yang digunakan adalah APBD 2007. (Irmawati)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|