Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPU Pusat Didesak Ambil Alih Pilkada Gorontalo
Rabu, 09 April 2008 | 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Gorontalo:Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Gorontalo AW Thalib-Achmad Yani Suratinojo (Wahyu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat segera mengambil alih tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Madya Gorontalo. "Kami mendesak KPU (pusat) ambil alih," kata Yusuf Aseng, kuasa hukum pasangan itu, kepada wartawan Rabu (9/4).

Menurut Yusuf, tahapan Pilkada Kota Gorontalo telah menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar kode etik. Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah pidana dan administratif berkaitan pembatalan pasangan Wahyu sebagai calon. Dia mengatakan KPU Pusat telah mengeluarkan surat bernomor 729/15/III/2008. Namun, surat tersebut tak dapat ditindaklanjuti KPU Provinsi Gorontalo.

VERRIANTO MADJOWA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua PAN Kalimantan Timur Dipecat
Malam Ini Debat Publik Calon Gubernur Jabar
Pemantau Khawatirkan Pilkada Pasuruan Penuh Kecurangan
Pemilihan Gubernur Riau Dipercepat
Banyak Pemilih Pilkada Kota Malang Fiktif
Kantor DPRD Kota Gorontalo Dirusak Massa
KPUD NTT Buka Pendaftaran Calon Gubernur
Gubernur Sulawesi Selatan Siapkan Program 101 Hari
Logistik Pilkada Jabar Sudah Terkirim 90 Persen
Kota Gorontalo Lumpuh
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120843 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data