|
Pilkada Gorontalo
Sidang Pra Peradilan Terhadap Kapolres Gorontalo Digelar
Senin, 21 April 2008 | 14:43 WIB
TEMPO Interaktif, Gorontalo:
Sidang pra peradilankan Kapolres dan Kapolda Gorontalo digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo di Pengadilan Negeri Gorontalo hari ini. Kedua pejabat polisi itu dipra peradilkan oleh enam orang pendukung pasangan calon wali kota dan wakil wali kota AW Thalib-Achmad Yani Suratinojo (Wahyu).
"Pemohon mempermasalahkan penangkapan yang tidak sah," kata Jauhari, hakim tunggal dalam sidang tersebut. Ke-enam orang yang mempraperadilankan polisi adalah masing-masing Zulkifli Husa, Ririn Bachtiar, Sabrin Salim, Muksin Basalawa, Husin Doe dan Yusuf Panigoro.
Sebelumnya, 9 April lalu mereka ditangkap polisidi rumah AW Thalib di Kelurahan Dulalowo, pada 9 April lalu, pukul 01.00 Wita."Penangkapan ini menyalahi prosedur," kata kuasa hukum para tersangka Supomo Lihawa. Sebab, menurut Supomo, polisi tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan. Mereka dibekuk karena diduga melakukan perusakan Kantor KPU, Panwas dan DPRD Kota beberapa waktu lalu.
Hakim menyatakan sidang pra peradilan akan dilanjutkan besok, untuk mendengar jawaban termohon, yakni Kapolres dan Kapolda Gorontalo.
VERRIANTO MADJOWA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|