|
Kasus Pemberian Izin Pengelolaan Hutan
Kapolda Riau Siap Periksa Bupati
Rabu, 23 April 2008 | 17:58 WIB
TEMPO Interaktif, Riau:
Kepolisian Daerah Riau siap memeriksa para pemberi izin atas pengelolaan dan pemamfaatan hasil hutan. "Ini perintah Jakarta. Polda Riau wajib menjalankan perintah itu, " kata Kapolda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, melalui juru bicara Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifli di Markas Polda Riau hari ini.
Menurut Zulkifli, adanya perintah dari Kapolri untuk memeriksa para kepala daerah yang terkait dengan pemberian izin pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan adalah untuk menuntaskan kasus kasus illegal logging yang sedang gencar diusut polisi Riau. "Kami segera periksa para kepala daerah itu sebagai saksi," katanya.
Saat ini, Polda Riau menangani 189 kasus illegal logging dengan 200 orang sebagai tersangka. Menurut sumber Tempo di Kepolisian dan Kejaksaan, kasus ini macet karena berkasnya belum lengkap, termasuk saksi dari lima bupati dan Gubernur Riau.
Hingga kini baru Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, yang sudah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat bupati dan gubernur Riau disebut sebut bakal diperiksa.
Ke-empat bupati yang akan diperiksa itu adalah bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman, Bupati Rokan Hilir Anas Makmun, Bupati Kampar Burhanuddin Husein dan Bupati Siak Arwin AS. Terakhir Gubernur Riau H Rusli Zainal SE.
Jupernalis Samosir
INDEKS BERITA LAINNYA :
|