|
Ketua DPRD Tanjungpinang Dilaporkan Ke Polisi
Jum'at, 25 April 2008 | 10:37 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto alias Bui Hui dilaporkan ke polisi. Dia diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap Sulistiyanti R. Hudioro, Bendahara Partai Amanat Nasional Batam pada 4 Mei 1999 silam.
Pelapornya, Thomas Terry, suami almarhumah Sulistiyanti atau Yanti. "Saya laporkan Bobby ke polisi karena terdakwa kasus itu menyebut-nyebut nama Bobby seorang yang menyuruh membunuh istri saya," kata Therry saat ditemui Tempo di rumahnya, Orchid Park Batam Center.
Kasus tersebut saat ini sudah masuk ke pengadilan. Terdakwa Barito Aritonang dalam persidangan menyebut nama Bobby Jayanto sebagai orang yang berada dibalik aksi pembunuhan itu. Menurut dia, Bobby mengiming-imingi dirinya pekerjaan di hotel Trikora Bintan.
Sebelum kasus itu terjadi, Hotel Trikora, Lagoi Bintan dalam sengketa antara antara Bobby dengan Yanti. Ketika sengketa itu sedang dalam proses hukum, Yanti ditusuk hingga tewas oleh orang tak dikenal di Batam pada 4 Mei 1999 silam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap beberapa orang. Dua diantaranya sudah divonis oleh pengadilan, yakni Despian dan Andi diganjar hukuman setahun pada 2001. Bobby pernah di sidang di pengadilan negeri Tanjungpinang, tapi pengadilan membebaskan dia karena tidak terbukti sebagai orang yang menyuruh. "Kini, kami akan kembali memanggil Bobby," Ferry Mupahir, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam.
Penasehat Hukum Bobby Jayanto , Alfred mengatakan, kini proses persidangan sedang berjalan. "Jika seseorang dipanggil sebagai saksi tidak dapat hadir dengan alasan yang patut dan jelas, maka tidak ada masalah. Ini sesuai KUHP," kata Alfred kepada Tempo.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|