|
Pejabat Boalemo Pemakai Sabu Divonis 8 Bulan
Rabu, 30 April 2008 | 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Gorontalo:Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis Asisten II Pemerintah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Darwin Bokings, delapan bulan penjara sebagai pemakai sabu-sabu.
“(Darwin) terbukti sebagai pemakai karena ada saksi yang bersama-sama ikut nyabu,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Herjono, kepada Tempo, Rabu (30/4).
Kasus ini terungkap sejak akhir November tahun lalu. Darwin dibekuk penyidik Kepolisian Resort Gorontalo di rumahnya di Telaga. Saat itu polisi baru saja menangkap Risman Arnold yang menjemput paket berisi sabu lewat sebuah jasa pengiriman.
Paket berisi celana dan sabu itu ditujukan kepada anak Darwin, Yudistira Bokings. Barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu plastik kecil sabu-sabu, satu bong, dua pipet, dua korek api, satu celana pendek dan satu jarum.
Sementara, Yudistira divonis kurungan penjara selama 10 bulan, Ahmad Abdullah, sopir Darwin yang ikut nyabu bersama-sama, divonis kurungan 10 bulan, sedangkan Risman divonis kurungan 15 bulan.
Agus mengatakan penangkapan dan pemeriksaan kasus psikotropika di Gorontalo baru mencuat satu tahun terakhir.
VERRIANTO MADJOWA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|