|
Kejaksaan Tahan Pejabat PU Batam
Rabu, 07 Mei 2008 | 13:30 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:
Ketua Tim Panitia Pembangunan Proyek Kota Batam, Rusli Ruslan ditahan Kejaksaan Negeri Batam pukul 22.45 semalam. Salah satu pejabat PU Batam ini diduga menyelewengkan uang negara senilai Rp 2,460 miliar dalam proyek drainase di Teluk Mata Ikan, Batu Besar Batam.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Suharto Rasidi, Rusli ditahan setelah melalui pemeriksaan selama 10 jam, mulai diperiksa pukul 11.00 WIB. Rusli dinyatakan sebagai tersangka sejak 24 April 2008. Namun kejaksaan belum menahan tersangka karena perlu bukti lain.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rusli dalam pengawasan pihak kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pimpinan proyek pembangunan drainase sepanjang 300 meter itu menyelesaikan proyeknya asal jadi. “Dia menyalahi bestek,” kata Suharto.
Setelah diperiksa Rusli digiring ke mobil tahanan Kejaksaan. Sebelum masuk ke mobil tahanan, keluarga Rusli memohon permintaan terakhirnya, yakni agar Rusli tidak diangkut mobil tahanan, tapi permintaan itu ditolak oleh Suharto. “Emangnya mau dihukum mati, pakai permintaan terakhir segala,” tegas Suharto.
Kuasa Hukum Rusli, Aziun Asyaari, SH terkejut kliennya langsung ditahan setelah diperiksa. Sebelum proses pemeriksaan harus ada laporan badan pemeriksa keuangan ( BPK ) mengenai jumlah kerugian Negara. "Tapi tidak ada itu, kok malah langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|