|
Sumatera Selatan
LBH Palembang Buka Pos Pengaduan THR
Minggu, 31 Oktober 2004 | 14:46 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja dan buruh yang ada di Sumatera Selatan. Salah satu sebab dibukanya posko karena lemahnya sanksi hukum Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Tak hanya itu, LBH juga mengimbau semua perusahaan agar
membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, para buruh dan serikat buruh untuk
memperjuangkan hak-haknya jika menemukan pelanggaran.
Kepala Divisi Buruh LBH Palembang Hefri Yadi, mengatakan,
informasi dan mereka yang ingin mempersoalkan THR bisa
menghubungi posko pengaduan dan konsultasi THR. Yakni, di
Jl Sumpah Pemuda Blok K 2 No 1790, Kampus (30137) atau
telepon (0711) 353803.
Dijelaskan Hefri, pembentukan posko tersebut juga
merupakan tindaklanjut pengamatan dan pengawasan LBH
Palembang pada 2003. "Ketika itu, hampir 3 persen
perusahaan yang ada di Sumsel tidak membayarkan kewajiban
tahunannya. Umumnya, dilakukan perusahaan berskala
kecil," katanya, Sabtu (30/10).
Hefri menambahkan THR yang dibayarkan tidak
sesuai. Misalnya hanya upah pokok saja. Padahal dasar
penetapan THR upah pokok ditambah tunjangan tetap.
"Untuk kasus ini 32 persen dari jumlah perusahaan di
Sumsel melakukan hal ini."
Kemudian, THR untuk buruh bangunan dibayar hanya sebatas
upah minimum. Kata Hefri, seharusnya yang menjadi dasar
penghitungan THR untuk buruh borongan adalah rata-rata
penghasilan selama tiga bulan terakhir. Kecuali, jika
didapati rata-rata penghasilan tiga bulan terakhir di
bawah upah minimun sehingga THR yang dibayarkan sebesar
upah minimum. Sedangkan untuk buruh yang memiliki masa
kerja di bawah satu tahun, besaran THR yang harus
dibayarkan dihitung dengan rumusan masa kerja dibagi dua
belas dikali upah.
Ditegaskan Hefri , tahun 2003 pihaknya juga mencatat 7 persen perusahaan membayar THR terlambat.
Arif Ardiansyah - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|