Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Selatan

LBH Palembang Buka Pos Pengaduan THR
Minggu, 31 Oktober 2004 | 14:46 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang membuka pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja dan buruh yang ada di Sumatera Selatan. Salah satu sebab dibukanya posko karena lemahnya sanksi hukum Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).

Tak hanya itu, LBH juga mengimbau semua perusahaan agar
membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, para buruh dan serikat buruh untuk
memperjuangkan hak-haknya jika menemukan pelanggaran.

Kepala Divisi Buruh LBH Palembang Hefri Yadi, mengatakan,
informasi dan mereka yang ingin mempersoalkan THR bisa
menghubungi posko pengaduan dan konsultasi THR. Yakni, di
Jl Sumpah Pemuda Blok K 2 No 1790, Kampus (30137) atau
telepon (0711) 353803.

Dijelaskan Hefri, pembentukan posko tersebut juga
merupakan tindaklanjut pengamatan dan pengawasan LBH
Palembang pada 2003. "Ketika itu, hampir 3 persen
perusahaan yang ada di Sumsel tidak membayarkan kewajiban
tahunannya. Umumnya, dilakukan perusahaan berskala
kecil," katanya, Sabtu (30/10).

Hefri menambahkan THR yang dibayarkan tidak
sesuai. Misalnya hanya upah pokok saja. Padahal dasar
penetapan THR upah pokok ditambah tunjangan tetap.
"Untuk kasus ini 32 persen dari jumlah perusahaan di
Sumsel melakukan hal ini."

Kemudian, THR untuk buruh bangunan dibayar hanya sebatas
upah minimum. Kata Hefri, seharusnya yang menjadi dasar
penghitungan THR untuk buruh borongan adalah rata-rata
penghasilan selama tiga bulan terakhir. Kecuali, jika
didapati rata-rata penghasilan tiga bulan terakhir di
bawah upah minimun sehingga THR yang dibayarkan sebesar
upah minimum. Sedangkan untuk buruh yang memiliki masa
kerja di bawah satu tahun, besaran THR yang harus
dibayarkan dihitung dengan rumusan masa kerja dibagi dua
belas dikali upah.

Ditegaskan Hefri , tahun 2003 pihaknya juga mencatat 7 persen perusahaan membayar THR terlambat.

Arif Ardiansyah - Tempo



INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kapolri Sulit Tindak Polisi Yang Terima Parsel
Rapat Koordinasi Kementrian Kesra Bahas Pemulangan TKI dari Malaysia
Rakor Kesra untuk TKI Belum Dimulai
Ribuan TKI Berjejal di KBRI Kualumpur
Lintas Departemen Antisipasi Pemulangan Massal TKI dari Malaysia
Eks TKI di Korsel Dibutuhkan Lagi
285 TKI Dideportasi dari Malaysia
Deplu Jamin Kepulangan Fitri
Perda Kawal SK Gubernur Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Perda Kawal SK Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Masalah Buruh-Pengusaha Belum Terpecahkan, Pengangguran Terus Bertambah
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
Jaringan LSM buruh migran Asia
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk07 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Satu Orang Terluka di Kecelakaan Tol Tangerang
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Sinar Pacific
Persiba Siapkan Pengganti Peter Butler
Empat Korban Minuman Keras Masih dirawat, Tiga lainnya Tewas
Menteri Keuangan Kembali Bekukan Izin Kantor Akuntan Publik

<< October,2004>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30
31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data