|
Riau
Riau Penuhi Target Pemberantasan Korupsi Program 100 Hari SBY
Jum'at, 17 Desember 2004 | 14:16 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Sebagian dari 18 kasus korupsi di Riau yang masuk dalam program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sudah memasuki tahap tuntutan bahkan ada yang sudah vonis. Hal itu dikatakan Juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, Ernita Menhar kepada Tempo di Pekanbaru, Jumat (17/12).
Kasus korupsi sebesar Rp 128 miliar di tubuh PT Bumi Siak Pusako yang melibatkan Ramlan Comel (direktur muda bidang umum) dan Azaly Johan (direktur utama) misalnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru Kejati Riau. Ramlan dan Azaly ditetapkan sebagai terdakwa.
Sedangkan kasus korupsi yang dilakukan M Yunus Bachri direktur PT Riau Airlines sebesar Rp 888.605.560, kata Ernita, bahkan sudah sampai tahap vonis.
Seperti diketahui, kata Ernita, dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, 3 Desember lalu, majelis hakim yang diketuai Soemantri dan dua anggota hakim masing-masing Zahrul Rabain dan Nursam hanya memvonis Yunus satu tahun penjara potong tahanan.
Contoh lain adalah korupsi dana APBD di Kabupaten Kampar senilai Rp 1,3 miliar dengan terdakwa mantan ketua DPRD Kampar itu yakni Syaifuddin Effendy. Kasus ini segera diperadilankan.
"Kejati Riau benar-benar serius menangani kasus korupsi maupun kasus tindakan kejahatan hukum lainnya," kata Ernita.
Evalisa Siregar
INDEKS BERITA LAINNYA :
|