|
Sumatera
Anak Korban Bencana Aceh Diperdagangkan
Senin, 03 Januari 2005 | 04:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah minta kepolisian menyelidiki dan menangkap sindikat jual beli anak pengungsi korban gempa dan tsunami di Aceh. Pemerintah akan melindungi dan mengurus semua anak yang menjadi korban bencana itu.
"Tangkap orang yang menjualbelikan anak korban bencana gempa dan tsunami,” kata Bachtiar dengan geram, Minggu sore, di Posko Bencana Gempa dan Tsunami Aceh, Pangkalan TNI Angkatan Udara Kelapa Sawit, Polonia, Medan. “Pemerintah dalam hal ini melarang adopsi anak dan harus ada izin Menteri Sosial," dia menambahkan.
Masalah jual beli anak merebak sejak dua hari terakhir, setelah ada sindikat perdagangan anak yang diduga berkeliaran di posko nasional bencana. Seorang pengurus Perkumpulan Aceh Sepakat, Masdani, di area pengungsi posko nasional mengungkapkan adanya kemungkinan jual beli anak-anak itu. "Lihat saja seorang ibu itu yang kehilangan anak," katanya menunjuk seorang ibu yang duduk termenung.
Tak sepatah kata pun keluar dari ibu yang tampak trauma itu, ketika Tempo mencoba bertanya. Menurut Masdani, ibu tersebut hanya salah satu dari beberapa orang tua yang kehilangan anak-anaknya.
Sejumlah relawan menyebutkan, ada indikasi beroperasinya sindikat berkedok yayasan yang menampung balita korban bencana alam Aceh, kemudian menerbangkannya ke daerah lain. Anggota sindikat itu datang ke posko-posko atau menjemput anak-anak korban langsung ke Aceh. “Ada juga yang datang ke posko di Medan, mengaku sebagai orang tua atau kerabatnya,” kata Rosa, seorang relawan di Medan.
Komisi Nasional Perlindungan Anak minta Departemen Sosial serius menangani nasib anak-anak yang ada di pengungsian. "Upaya mengambil dan memindahkan anak harus distop," kata Seto Mulyadi, Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Penanganan anak, menurut Kak Seto, harus dikelola satu pintu oleh Departemen Sosial karena kondisi saat ini sangat rentan terjadinya child trafficking meskipun dengan alasan adopsi. "Situasi sekarang adalah kondisi darurat. Jadi kalau ada evakuasi pun sifatnya darurat untuk menghindarkan anak dari situasi yang tidak kondusif seperti udara yang tidak sehat, tersedianya makananan, kesehatan, listrik dan lain-lain."
Yayasan Pemantau Hak Anak juga minta pemerintah mengambil tanggung jawab pemeliharaan anak-anak korban bencana sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, dan tidak mengalihkan tanggung jawabnya kepada masyarakat dengan membuat program anak angkat atau anak asuh. (Bambang Soed/Hambali/Agus Supriyanto)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|