Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel Tanggapi Ringan Laporan Korupsi Dana PON
Rabu, 12 Januari 2005 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang: Gubernur Sumsel Syahrial Oesman menanggapi dingin soal laporan Palembang Corruption Watch (PWC) soal indikasi korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) Rp 59 miliar. Syahrial tidak mau berkomentar banyak karena dirinya sebagai terlapor, hanya bisa menunggu pemeriksaan saja.

"Sebagai yang dilaporkan, it's OK, saya tunggu saja pemeriksaan. Nama saya sudah ngetop, masuk semua koran, yah silahkan saja diperiksa. Kalau terbukti, saya jalani. Kalau tidak terbukti, saya mau nama saya clean," kata Syahrial di Palembang, Rabu (12/1).

Dia menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemerintahan 100 hari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang ingin memberantas setiap kejanggalan pembangunan, termasuk korupsi. "Tapi kalau tidak terbukti, nama saya harus bersih, saya juga kan punya hak, jadi kita sama-sama saling koreksi," katanya.

Terhadap esesni laporan PWC tersebut, Gubernur Syahrial Oesman tidak membantah atau tidak seputar dugaan korupsi Rp 59 miliar tersebut. Dia hanya ingin mengajak semua pihak saling membuktikan laporan PWC tersebut.

Sebelumnya Ketua PCW Djamaluddin melaporkan Syahrial Oesman ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, kemarin (11/1) dan menyodorkan sejumlah bukti dugaan korupsi senilai Rp 59 miliar yang diduga dilakukan Gubernur Syharial berkaitan dengan PON XVI yang baru lalu. Dalam laporannya, PCW mengungkapkan pencairan dana Rp 59.066.000.000 hanya dilakukan atas dasar izin prinsip pimpinan DPRD Sumsel dengan nomor 903/00274/DPRD/2004, tanpa melalui rapat pleno DPRD. Pengerjaannya pun dilakukan melalui penunjukan langsung, tanpa tender dan dilaksanakan secara swakelola.

Salah satu yang disoal PWC adalah pengecatan Jembatan Ampera yang mencapai Rp 1,5 miliar.

PWC menilai jangan sampai karena harus cepat selesai untuk menyambut PON menjadi alasan pembenar untuk melakukan korupsi.

Menanggapi laporan tersebut, Syahrial berujar,"semua laporan di koran ini saya kliping, saya pelajari peraturan perundang-undangan. Laporan ini harus dibuktikan dulu, saya harapkan jangan saya langsung dianggap salah, negara kita kan negera hukum, jadi santai-santai saja kita ini," katanya.

Arif Ardiansyah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes Humanika menuntut agar segera mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI, dengan poster bergambar Prajogo Pangestu di depan Gedung Kejaksaan Agung, Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29] Protes oleh Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilam (Humanika) menuntut agar segera mengambil langkah-langkah hukum untuk mencekal mereka yang terlibat penjarahan BLBI dengan poster bergambar Syamsul dan  Anthony Salim di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta  Senin 29 Mei 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 29d/481/2000; 2000/05/29]
<br>
Dimuat majalah TEMPO 20010107-036, 20010909-114, 20000917-117
Protes Humanika
Protes Humanika di Kejaksaan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gubernur akan Panggil Bupati Temanggung
DPRD Temanggung Putuskan Turunkan Bupati
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Siap Jawab Replik
Lebih Dari 1800 UU Dan Perda Bertentangan
Presiden Tak Datang di Acara Dialog Nasional Pemberantasan Korupsi
Ribuan Masyarakat Temanggung Turun ke Jalan
Bupati Flores Timur Diperiksa di Tempat Rahasia
Enam Mantan Anggota Dewan Kabupaten Kupang Menjadi Tersangka
Tuntutan Bupati Temanggung Mundur Makin Meluas
Penggalangan Massa Buat Turunkan Bupati Temanggung
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Sejahtera Dulu, Baru Berantas Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data