|
Sumatera Selatan
Kodam Sriwijaya Pecat Tujuh Personilnya
Kamis, 13 Januari 2005 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI Syahrial Piliung memecat tujuh prajurit di lingkungan kodam II Sriwijaya. Pemecatan dilakukan saat Ulang Tahun yang ke-59 Kodam II Sriwijaya yang dilaksankaan di Benteng Kuto Besak, karena telah melanggar Sumpah Prajurit dan Sapta Marga
Menurut Syahrial, pemecatan dilakukan sebagai contoh
bagi anggota TNI yang lain jika melakukan tindakan
pelanggaran berat maka pemimpin akan mengambil
tindakan tegas. "Selain itu pemecatan ini dimaksud
dalam rangka menegakkan hukum di lingkungan Kodam II
Sriwijaya,"kata Syahrial, Kamis (13/1).
Panglima menyadari, tindakan pemecatan merupakan
keputusan yang berat bagi pemimpin, karena akan
berdampak luas baik terhadap orang tua yang bersangkutan, istri dan anak-anaknya, maupun
terhadap orang yang memiliki ikatan emosional
dengannya."Namun demikian, nama baik citra prajurit , citra Kodam II Sriwijaya harus dijaga, dengan sangat
terpaksa pemecatan harus dilaksanakan,"katanya.
Tujuh Prajurit yang dipecat itu adalah Serda Tri
Sandi Putra dari Kesatuan Ba Rindam dipecat kasus
Narkoba, mendapat hukuman pokok 7 bulan. Praka Nopri
Marvis Anggota Ta Kiwal Denmadam II Sriwijaya dipecat
kasus Curanmor dan pidana pokok 7 bulan. Serda Indra
Prihanto dan Pratu Ramdan Abu, anggota Ba Rai Arhaudri
41/BS dipecat karena pencurian dan masing-masing
mendapat pidana 11 bulan. Tiga orang yang pecat
karena disersi yaitu Sertu Sugiono Rindam II
Sriwijaya, Prada Suprapto Yonif 200.Raider, dan Koptu
Sugimo Ta Dim 0404 Rem 044/Gapo.
Arif Ardiansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|