|
Nusa
Tujuh Anggota DPRD Konawe, Kendari Resmi Tersangka Korupsi
Kamis, 13 Januari 2005 | 20:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh anggota DPRD Kabupaten Konawe, Kendari, Sulawesi Tenggara periode 1999 - 2004 akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pesangon anggota dewan sebesar Rp 2 miliar.
Ketujuh anggota dewan itu adalah Abdul Samad, Yunus Supu, M. Takdir, Samanhudi, Ahdan, Hasan Basri, dan Agussalim Tamburaka.
Dari ketujuh anggota dewan tersebut, empat diantaranya terpilih kembali sebagai wakil rakyat periode 2004-2009, yakni Abdul Samad (Ketua DPRD Konawe), M. Takdir (Wakil Ketua), Yunus Supu dan Samanhudi, masing-masing sebagai anggota.
”Surat panggilan penyidikan terhadap ketujuh orang itu dalam status sebagai tersangka dalam pekan ini segera kami kirimkan, “ kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Umbu
Lage Lozara kepada Tempo di Kendari.
Kejaksaan mentargetkan, paling lambat pekan depan ketujuan orang itu sudah menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan Bupati Konawe Lukman
Abunawas sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Lukman menjadi tersangka karena diduga kuat paling berperan dalam pengalihan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan (sekitar 30 proyek) menjadi pesangon anggota dewan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, ketujuh anggota dan mantan anggota dewan Konawe yang ditetapkan sebagai tersangka itu paling berperan dalam pencairan pesangon. “Tapi tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah tergantung hasil pemeriksaan selanjutnya,” kata Umbu.
Kasus dugaan korupsi dana pesangon itu mulai mencuat sejak pertengahan tahun lalu. Kejaksaan
mencium terjadinya pemblokiran dana untuk 30 proyek yang dilakukan atas perintah Bupati Lukman Abunawas.
Dana tersebut belakangan ditransfer ke rekening pemegang kas DPRD Konawe dan lalu dibagi-bagikan sebagai pesangon kepada 40 anggota dewan periode 1999-2004, masing-masing sebesar Rp 50 juta.
Selain Bupati Lukman sendiri, dalam kasus korupsi tersebut, tim jaksa penyidik sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 62 saksi termasuk para kontraktor
yang anggaran proyeknya diblokir.
Dedy Kurniawan - Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|