Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sumatera Selatan

Gubernur Sumsel Diduga Korupsi Dana PON Rp 59 Miliar
Jum'at, 14 Januari 2005 | 01:09 WIB

TEMPO Interaktif, Palembang:Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI sebesar Rp 59 miliar yang yang melibatkan Gubernur Sumsel seperti yang dituduhkan oleh Palembang Corruption Wacth (PWC) ke Komisi Pembarantasan Korupsi, dua hari lalu.

Namun, Kajati Sumsel Andi Syafaruddin, Jumat (14/1), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih mempelajari dan memantau perkembangan kasus tersebut. Kejati sampai sekarang belum mendapat laporan soal dugaan korupsi tersebut. Tetapi sebagai penegak hukum, Kejaksaan mempelajari dan memantau perkembangan kasus tersebut. “Informasi yang ada terus dikumpulkan. Kalaupun memang ditemukan indikasi tentu akan diusut. Yang jelas, karena sudah dilaporkan ke KPK tentu kita menunggubagaimana rekomendasi KPK,”katanya.

Jika nanti ditemukan indikasi, tanpa menunggu rekomendasi KPK, menurut Kajati, kasus ini akan diusut sambil menyebutkan bahwa saat ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang masih berkosentrasi mengusut dugaan korupsi dana transportasi PON XVI lalu. Sementara Gubernur Sumsel, Syahrial Oesman sebelumnya menyatakan siap saja diperiksa KPK kalau memang harus diperiksa. Tetapi, kalau nanti ternyata tidak terbukti tentu dia akan berupaya memulihkan nama baiknya.

Gubernur Syahrial mengaku belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Selain itu sampai saat ini Syahrial belum menerima surat dari KPK terkait dengan laporan tersebut.

Dugaan korupsi dana PON XVI ini dilaporkan oleh Ketua PCW Jamaluddin ke KPK di Jakarta Selasa (11/1). Menurutnya, pencairan dana Rp 59 miliar itu hanya berdasarkan izin prinsip pimpinan DPRD Sumsel. PWC juga merinci sejumlah proyek PON dilakukan dengan menunjuk secara langsung (PL) dan swakelola.

PWC, merinci sejumlah proyek yang di duga menyimpang antara lain peningkatan jalan lingkar selatan, akses poros Ampera sepanjang 15 Km dan ruas lingkar barat sepanjang 8,2 km dengan nilai Rp 10 miliar. Pembuatan dua box culvert di lingkar uatara dan selatan Stadion Jakabaring sebesar Rp 3,2 miliar, pembangunan lanjutan mess Pemda Sumsel di Jakarta 10,67 miliar.

Ada juga pembangunan trotoar jalan utama kota Palembang Dari bandara ke komplek olahraga Jakabaring Rp 8,7 miliar, serta pengecatan jembatan Ampera Rp 1,5 miliar.
PON XVI yang digelar di Sumsel September 2004 lalu, secara prestasi maupun penyelenggaraan serta pemberdayaan ekonomi rakyat, cukup sukses.

Tuan rumah Sumsel menempati urutan ke-5. Pembukaan yang dihadiri Presiden Megawati Soekarnoputri dan penutupan yang dihdiri Wakil Presiden Hamzah Haz cukup spektakuler. Event yang menghabiskan dana hampir Rp 0,5 trilyun ini diambil dari APBN dan APBD.

Arif Ardiansyah




Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Stadion Utama Senayan dari udara, Jakarta [ Dok TEMPO/ Ali Said; 29C/082/88; 20010418 ]. Stadion Utama Senayan dari udara, Jakarta [ Dok TEMPO/ Ali Said; 29C/082/88; 20010418 ].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Temanggung Berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Tengah
40 Mantan Anggota DPRD Kupang Dipanggil Penyidik Kejaksaan
Bupati Kupang dan Rote Diperiksa
Kejati Segera Sidik Korupsi di SDN IKIP Jakarta
Itjen Depag : Penyelidikan Baru 6 Persen
KPPU Panggil Laksamana Terkait Tender Tanker Pertamina
Tujuh Anggota DPRD Konawe, Kendari Resmi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Magetan Periksa Lima Mantan Anggota DPRD
KPK Limpahkan Berkas Let Let dan Walla ke Pengadilan
Kuasa Hukum Let Let dan Walla Ajukan Keberatan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Departemen Keuangan
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data