|
Nusa
Kejaksaan Akan Tahan Walikota Bengkulu
Rabu, 26 Januari 2005 | 14:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menahan Walikota Bengkulu A.Chalik Effendi, setelah tersangka pulang dari menunaikan ibadah haji.
Chalik merupakan tersangka kasus proyek penunjukan langsung rehabilitasi kantor dan rumah dinas, serta beberapa proyek di lingkungan walikota setempat. Chalik juga menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 10 Desember 2004 lalu.
”Saat ini Chalik sedang menunaikan ibadah haji. Bukan tidak mungkin setelah dia tiba di Tanah Air akan segera kami tahan,” kata Rusdi Taher, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat dihubungi Tempo di Jambi hari ini.
Saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang mengusut 52 paket proyek fisik senilai Rp 18 miliar, 19 paket diantaranya merupakan proyek di lingkungan walikota dengan nilai Rp 7,68 miliar.
Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Basyirin Ali. Tiga tersangka lainnya kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkul, masing-masing Azhari (mantan Kabag Penyusunan dan Program Kantor Walikota Bengkulu), Syarifuddin (kontraktor pelaksana), dan M. Kadri (kontraktor pelaksana).
Chalik yang sudah ditetapkan aparat Polresta Bengkulu sebagai tersangka utama kasus pembakaran rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi, berdasarkan pengakuan para tersangka lainnya, yakni Subran Hevi (salah seorang pengusaha), Poi Harto (preman) dan Elpahmi alias Evan (preman). Dari keterangan ketiga tersangka inilah polisi juga menangkap pula Briptu Pol. Sukman (ajudan Walikota Bengkulu).
Syaipul Bakhori - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|