Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nusa

Kejaksaan Akan Tahan Walikota Bengkulu
Rabu, 26 Januari 2005 | 14:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan menahan Walikota Bengkulu A.Chalik Effendi, setelah tersangka pulang dari menunaikan ibadah haji.

Chalik merupakan tersangka kasus proyek penunjukan langsung rehabilitasi kantor dan rumah dinas, serta beberapa proyek di lingkungan walikota setempat. Chalik juga menjadi tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 10 Desember 2004 lalu.

”Saat ini Chalik sedang menunaikan ibadah haji. Bukan tidak mungkin setelah dia tiba di Tanah Air akan segera kami tahan,” kata Rusdi Taher, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, saat dihubungi Tempo di Jambi hari ini.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu sedang mengusut 52 paket proyek fisik senilai Rp 18 miliar, 19 paket diantaranya merupakan proyek di lingkungan walikota dengan nilai Rp 7,68 miliar.

Tersangka lainnya dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Basyirin Ali. Tiga tersangka lainnya kini sudah ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkul, masing-masing Azhari (mantan Kabag Penyusunan dan Program Kantor Walikota Bengkulu), Syarifuddin (kontraktor pelaksana), dan M. Kadri (kontraktor pelaksana).

Chalik yang sudah ditetapkan aparat Polresta Bengkulu sebagai tersangka utama kasus pembakaran rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi, berdasarkan pengakuan para tersangka lainnya, yakni Subran Hevi (salah seorang pengusaha), Poi Harto (preman) dan Elpahmi alias Evan (preman). Dari keterangan ketiga tersangka inilah polisi juga menangkap pula Briptu Pol. Sukman (ajudan Walikota Bengkulu).

Syaipul Bakhori - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025]. Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang  (dua dari kiri), Amir Syamsuddin  (duduk) disela persidangan kasus  Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].
Protes Anti Korupsi
Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Korupsi Dana Pengungsi Dilaporkan ke Menko Kesra
Hakim untuk Letlet dan Walla, Ditetapkan
Wakil Walikota Bogor Bebas
Jaksa Agung Bantah Perintahkan Kajati Cari Perkara Korupsi
Sampoerna Foundation Bangun 100 Sekolah Darurat
Diduga Korupsi Dana Rumah Singgah, Pejabat Depsos Ditahan
Gubernur Abdullah Puteh Diizinkan ke Aceh
Hakim Izinkan Puteh Pulang ke Aceh
Menilep Dana Bantuan Bupati, Anggota DPRD Buleleng Ditahan
KPK Mulai Seleksi Tim Penasihatnya
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data