|
Sumatera Barat
Jaksa Agung Tunda Kasus Korupsi Gubernur Sumatera Barat
Rabu, 26 Januari 2005 | 17:19 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Menjelang kasus dugaan korupsi dana APBD 2002 Rp 5,9 miliar dengan tersangka Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar dilimpahkan ke pengadilan, tiba-tiba Jaksa Agung Abdurrahman Saleh memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menunda kasus tersebut.
Padahal kasus korupsi anggaran dewan itu sudah berstatus P21 atau berkas perkara lengkap. Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian dilanjutkan persiapan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan yang dijadwalkan 25 Januari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Antasari Azhar
kepada wartawan di Padang, Rabu (26/1) mengatakan, "Secara spesifik alasan penundaan itu ada pada Jaksa Agung karena beliau penuntut umum tertinggi."
Berdasarkan wacana Jaksa Agung, lanjut Antasari, alasan penundaan kasus Zainal Bakar itu karena Kejaksaan Agung tidak mau perkara tersebut gagal dalam proses penuntutan, sehingga lembaga itu perlu mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang memvonis 3
pimpinan DPRD Sumatera Barat 5 tahun penjara dan 40
anggota DPRD 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.
"Dan perkara dengan terdakwa 43 anggota DPRD Sumatera
Barat dalam kasus yang sama ini juga sudah kasasi di
MA, paling tidak penundaan itu sampai adanya putusan
Mahkamah Agung, sehingga permasalahannya jadi lebih
jelas," ungkapnya.
Jaksa Agung memerintahkan penundaan kasus Zainal Bakar
setelah mendengar paparan perkembangan kasus tersebut
di Kejaksaan Agung sebelum Idul Adha, 21 Januari lalu.
Pada acara itu dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
selain Antasari hadir Jaksa Penyidik Yuspar dan
Yusnedi Yakub. Sedangkan dari Kejaksaan Agung hadir
Jaksa Agung Abdurrahman Saleh, Jaksa Agung Pidana
Khusus, Jaksa Muda Intelijen, Sesjampidsus, dan
sekitar 20 jaksa senior. Selain itu juga hadir
Jenbajubir, mantan Ketua Undang-Undang Kejaksaan
Kejaksaan Agung, yang juga memberikan masukan terhadap
kasus tersebut.
Antasari menegaskan, penundaan kasus korupsi tersebut tidak berasal dari Abdurrahman Saleh sendiri, tetapi diambil berdasarkan simpulan setelah mendengar masukan dari peserta paparan di Kejaksaan Agung. "Jadi bukan pendapat beliau sendiri," ungkapnya.
Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai tersangka sejak 25 Oktober lalu dalam kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 5,9 miliar. Dalam kasus yang sama, 43 dari 55 anggota DPRD Sumatera Barat telah divonis bersalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi memvonis 3 pimpinan masing-masing 5 tahun penjara dan 40 anggota masing-masing 4 tahun penjara.Febrianti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|