|
Riau
Wakil Bupati Kabupaten Siak Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi
Senin, 31 Januari 2005 | 16:35 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Wakil Bupati Kabupaten Siak, Riau, M Syamsuar diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau sebagai saksi kasus korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Siak pada 2002-2004 dengan nilai sekitar Rp 11 miliar yang berada di pos anggaran belanja dewan dan pembelian mobil dinas, Senin (30/1).
Pada kasus itu sebagai tersangka adalah mantan Ketua DPRD Siak yakni Said Muhammad yang sebelumnya juga sudah dipanggil dan diperiksa Kejati Riau.
Wakil Bupati Siak itu diperiksa tim pemeriksa Kejati Riau yakni Andi Faisal dan Waruwu sekitar empat jam yakni mulai pukul 08.30 WIB hingga 12.30 WIB.
\"Benar saya diperiksa sebagai saksi atas kasus penyalahgunaa dana APBD Siak. Soal rincian hasil pemeriksaan tanya saja ya kepada pihak Kejati Riau yang memeriksa saya,\"katanya, kepada pers dengan nada tetap bersahabat meski kelelahan terlihat jelas di wajahnya di Kejati Riau, Senin.
Dia mengakui, selain dirinya, beberapa hari sebelumnya pihak Kejati Riau juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap kalangan eksekutif maupun legislatif.
\"Saya tidak tahu sudah berapa banyak yang diperiksa, tapi baik staf Pemkab Siak dan anggota DPRD Siak memang sudah beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa Kejati Riau,\"katanya.
Syamsuar juga mengaku bahwa menurut Kejati Riau, pihaknya akan dipanggil kembali apabila diperlukan untuk memberi keterangan tambahan.|\"Dan sebagai warga yang taat hukum saya siap dipanggil dan memberikan keterangan,\"katanya.
Juru bicara Kejati Riau Anton D.H yang dikonfrimasi soal pemeriksaan Wakil Bupati Siak itu menolak memberikan keterangan. \"Saya minta waktu kepada wartawan untuk bisa memberikan keterangan pada saatnya,\"ujarnya berkali-kali saat didesak wartawan beberapa kali untuk memberikan keterangan.
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD Siak 2002-2004 yang dilakukan pihak Kejati Riau itu terkesan ditutup-tutupi. Para penyidik maupun juru bicara Kejati Riau itu tidak pernah bersedia memberi keterangan kepada wartawan yang mengkonfrimasikan atas pemeriksaan para saksi dan tersangka meski pemeriksaan tersebut sudah dilakukan sejak beberapa pekan terakhir. (evalisa siregar)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|