|
Sumatera Selatan
Kejari Palembang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PON XVI
Selasa, 01 Pebruari 2005 | 16:00 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Kepala Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari) Ali Abdullah mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan fasilitas transportasi untuk Pekan Olahraga Nasional. Mereka adalah CI, TP dan S. Mereka dituduh telah menggelembungkan dana pengadaan alat transportasi untuk PON XVI.
"Sejauh ini negara dirugikan sekitar Rp 150 juta, mungkin lebih, kami akan terus sidik, dan limpahkan ke pengadilan secepatnya," ujar Ali Abdullah usai menghadiri keterangan pers 100 hari target Kejati Sumsel.
Posisi kasusnya, kata Ali, proyek dilakukan dengan penunjukan langsung (PL). Selain itu, jumlah kendaraan juga dimanipulasi. "Selain itu, alasan penunjukkan langsung tidak tepat, karena PON itu sudah 2 tahun lalu direncanakan," katanya.
Ali juga mengaku tidak menutup kemungkinan, tersangka akan bertambah tergantung dari hasil pengembangan.
Menyangkut Kepala Dinas Dishub Amir Syarifuddin, Ali mengatakan pihaknya juga akan memanggil yang bersangkutan, namun sejauh ini, pihaknya belum melihat peranan yang bersangkutan dalam kasus ini. "Kepala Dinas hanya menerima laporan yang dari mereka ini," ujar Ali.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentang dugaan korupsi dana PON yang dilaporkan Palembang Corupption Watch (PWC) yang melibatkan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, mengatakan pihaknya sedang mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi dana penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XVI senilai 59 miliar.
Hal itu diungkapkan Kejati Andy Syarifuddin dikantornya, Selasa (1/2). Menurut Andy, Kejati akan memulai penyelidikan secara keseluruhannya apakah menyangkut pengadaan makanan, stadion, dan sebagainya. "Kami sudah memanggil beberapa pihak untuk pengumpulkan data dalam kasus ini, kami akan memulai dari semua, termasuk yang dilaporkan tersebut," katanya.
Dugaan korupsi dana PON XVI ini dilaporkan Ketua PCW Jamaluddin ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selasa (11/1) lalu. Menurutnya, pencairan dana Rp 59 miliar itu hanya berdasarkan izin prinsip pimpinan DPRD Sumsel NO 903/00274/DPRD/2004. Selain itu, PWC juga merinci sejumlah proyek PON dilakukan dengan menunjuk secara langsung (PL) dan swakelola.
Arif Ardiansyah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|