|
Pengusaha Laporkan Ketua Asosiasi Advokat ke Polisi
Senin, 24 April 2006 | 08:48 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Ajun Komisaris Besar Arief Sulityanto, Senin pagi ini memeriksa kasus penipuan yang melibatkan Hermansyah, Ketua Asosiasi Advokasi Indonesia Kota Tanjungpinang, Kepualauan Riau.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Benni Suprianto, pengusaha real estate Tanjungpinang. Laporan ke polisi tercatat dalam No. STPL/B.89/K/IV/2006 berisikan soal jual beli ruko di Jalan Basuki Rachmat 9 Kota Tanjungpinang.
Ruko senilai Rp 200 juta dibeli Benni dari Suwanto alias Aloy yang menjual kembali ruko tersebut ke pihak lain tanpa surat jual-beli. Tindakan Aloy ini menimbulkan masalah karena pihak pembeli kedua, Joni Handoko, mengaku tak dapat melegalkan transaksi jual beli tersebut.
Buntutnya, joni menggugat Aloy. Benni turun tangan membantu Aloy dengan harapan dapat mengambil haknya. Bantuan Benni berupa uang senilai Rp 50 juta. Hermansyah membantah tuduhan Benni. "Saya tidak menipu,” katanya menjawab Tempo.
Berdasarkan laporan penggelapan itu, "Kami sedang mempelajari kasusnya. Kami memangil kedua pihak untuk dimintai keterangan,” kata Arief, Kepala Polres Tanjungpinang.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|