|
Perusahaan Jangan Semena-mena Terapkan Outsourcing
Selasa, 01 Mei 2007 | 15:27 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan Djufri Matakin meminta perusahaan tidak semena-mena dalam menentukan status outsourcing (subkontrak) kepada karyawannya jika syaratnya tidak terpenuhi.
“Outsourcing bisa dilakukan jika pekerjaan itu tidak menganggu produksi,” kata Djufri menanggapi tuntutan unjuk sara Hari Buru Sedunia hari ini.
Menurutnya, apabila karyawan yang bersangkutan bekerja pada bidang yang bisa menganggu produksi, tidak boleh status karyawan itu disubkontrakkan. Dia mencontohkan pekerjaan diperkebunan sawit. Seorang pemetik kepala sawit statusnya harus sebagai karyawan tetap.
Namun, pekerja di bagian pembersih lahan kebun bisa saja status outsourcing. Selain itu, pekerjaan pokok seperti personalia, keuangan, dan administrasi harus dipegang karyawan tetap.
Arif Ardiansyah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|