|
Ketua DPRD Tebo Diperiksa
Rabu, 08 Agustus 2007 | 11:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi:Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Nasrun, dan 30 bekas anggota dewan setempat periode 1999-2004 dipanggil dan diperiksa aparat Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan korupsi berjamaah dana APBD pos Sekretaris Dewan sebesar Rp 4,7 miliar.
"Pak Nasrun memenuhi panggilan kita dan sekarang beliau sedang dalam proses pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini sekarang yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan korupsi dana APBD pos Sekretaris Dewan masa bakti 1999-2004," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Anwaruddin Sulitoyano, Rabu (8/8).
Selain Ketua DPRD Tebo, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bekas anggota Dewan Tebo periode lalu, semuanya masih berstatus sebagai saksi. "Kini kita tidak menemui hambatan lagi dalam upaya pengungkapan dugaan korupsi ini, karena surat izin dari Gubernur Jambi sudah turun untuk memeriksa orang-orang yang kini masih duduk sebagai anggota Dewan," ujar Anwaruddin.
Kasus ini sebelumnya sudah pernah diusut dan disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, dengan terdakwa ketika itu atas nama Sugianto, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tebo pada periode tersebut. Namun pihak pengadilan memutuskan bebas.
Atas putusan itu, pihak Kejaksaan Negeri setempat melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi. Kejaksaan Negeri Tebo tetap meyakini jika kasus ini kuat dugaan telah terjadi korupsi dan merugikan uang negara.
Ketua DPRD Tebo, Nasrun, ketika dimintai komentarnya, menyatakan ia telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum, sebagai bukti dirinya menjunjung tinggi dan menghargai upaya supremasi hukum.
SYAIPUL BAKHORI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|