|
Polisi Didesak Usut Illegal Logging di Pasaman Barat
Kamis, 09 Agustus 2007 | 15:38 WIB
TEMPO Interaktif, Padang: Masyarakat Anti Illegal Logging (MAIL) Sumatera Barat mendesak Kepala Polisi Resor Pasaman Barat untuk mengusut tuntas kasus illegal logging di Dusun Pinang Bungkuk, Nagari Air Bangis, Pasaman Barat seluas 374 hektare. "Modus perambahan, penebangan, pengolahan kayu, dan pembukaan lahan secara illegal dilakukan sejak 2004," kata Vino Oktavia, Koordinator MAIL, Kamis (9/8).
MAIL merupakan koalisi sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Walhi, LBH Padang, dan Conservation International-Indonesia. Menurut Vino, untuk menebang hutan produksi mestinya memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Namun penebangan hutan dengan alasan untuk plasma sawit tersebut sama sekali tidak mengantongi izin.
"Berdasarkan investigasi kami, praktek illegal logging ini diduga melibatkan
banyak pihak, tak hanya perusahaan sebagai pelaku utama, tapi juga melibatkan oknum aparat pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat," katanya.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|