Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka
Senin, 13 Agustus 2007 | 17:24 WIB

TEMPO Interaktif, Riau: Bupati Pelalawan H. Tengku Azmun Jaafar belum menerima pangilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada lima perusahaan dan satu koperasi. “Sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi sebagai tersangka dari KPK,” kata pengacara Azmun, M. Kapitra Ampera SH MH kepada Tempo, Senin (13/8).

Kapitra juga mengaku tidak tahu jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Azmun memang pernah dipanggil oleh KPK. “Tapi itu bukan untuk diperiksa,
melainkan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi dengan mengeluarkan
izin IPK yang masih merupakan wewenangnya sebagai Bupati Pelalawan,” katanya.

Kepala Humas Kabupaten Pelalawan H. Fahdy menyatakan juga tidak tahu pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak tahu menahu soal itu. Yang pasti saat ini Pak Bupati tetap beraktivitas seperti biasa. Masuk kantor setiap hari. Bahkan jadwal Pak Bupati sangat padat minggu-minggu ini,” katanya.

Bobby Triadi

Dari Arsip Majalah TEMPO
Penggarong Kayu Layak Dipancung | 07 Maret 2005
Kapal Kami Hanya Dicarter | 24 Januari 2005
Dokumen Aspal Kayu Ilegal | 24 Januari 2005
Hutan Menjerit di Enggano  | 29 Desember 1998
Barter Utang dengan Konservasi  | 08 Desember 1998
Sanksi yang Mengecewakan  | 27 Oktober 1998
Ada Perak, Ada Tembaga  | 20 April 1999
Ekolabeling, Setelah Terbakar Garing  | 20 April 1999
Sang Bupati Pelawan Arus | 01 November 2004
Berebut Dana Murah Meriah | 11 Oktober 2004
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Didesak Usut Illegal Logging di Pasaman Barat
Mahasiswa Asean Belajar Konservasi Satwa di Malang
Pembalakan Liar Gunakan 20 Modus Kejahatan
PT Salaki Segera Operasikan HPH di Pulau Siberut
Polisi Sita Kayu Ulin Hasil Illegal Logging
Aparat Kesulitan Berantas Illegal Logging
Sidang Adelin Lis Ditunda Akibat Aksi Demo
Polisi: Kami Tidak Incar Pejabat
Pembalakan Liar di Meru Betiri Meningkat
Walhi: Menteri Kaban Harus Tanggung Jawab
> selengkapnya...

Referensi

Dari Mana Kekurangannya?
Keppres RI No. 114 Tahun 1999 Tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur
Keppres RI No. 80 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Perencanaan dan Pengelolaan Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalteng
PP RI No. 53 Tahun 1999 Tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani)
> selengkapnya...

Website

Illegal Logging Response Center
Departemen Kehutanan
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI)
Berita Bumi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk105454 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Jawa Barat Butuh Badan Pemberdayaan Perempuan
Dradjad : Awasi Tim Pansus Angket BBM DPR
Kota Tangerang Siapkan Anggaran Pilkada Rp 16 Miliar
Sumur Gas Medco Bocor
Pengunjung Taman Mini Naik 100 Persen

<< August,2007>>
MSnSl RK JS
   01 02 03 04
05 06 07 08 09 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data