|
Azmun Belum Terima Panggilan Resmi Sebagai Tersangka
Senin, 13 Agustus 2007 | 17:24 WIB
TEMPO Interaktif, Riau: Bupati Pelalawan H. Tengku Azmun Jaafar belum menerima pangilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada lima perusahaan dan satu koperasi. “Sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi sebagai tersangka dari KPK,” kata pengacara Azmun, M. Kapitra Ampera SH MH kepada Tempo, Senin (13/8).
Kapitra juga mengaku tidak tahu jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Azmun memang pernah dipanggil oleh KPK. “Tapi itu bukan untuk diperiksa,
melainkan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan korupsi dengan mengeluarkan
izin IPK yang masih merupakan wewenangnya sebagai Bupati Pelalawan,” katanya.
Kepala Humas Kabupaten Pelalawan H. Fahdy menyatakan juga tidak tahu pimpinannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kami tidak tahu menahu soal itu. Yang pasti saat ini Pak Bupati tetap beraktivitas seperti biasa. Masuk kantor setiap hari. Bahkan jadwal Pak Bupati sangat padat minggu-minggu ini,” katanya.
Bobby Triadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|