|
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Temuan Sejuta Kubik Kayu
Senin, 13 Agustus 2007 | 17:52 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Kepolisian Daerah Riau saat ini sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus temuan sejuta meter kubik kayu alam di kawasan Sungai Gaung, Indragiri Hilir, Riau beberapa waktu lalu. Namun sejuah ini polisi belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Kepala Bagian Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkifli mengatakan, dari 2 dari 16 saksi itu adalah Direktur PT Bina Duta Laksana (BDL), yaitu Stevanus dan Agus Awari. “Keduanya sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Rivai Kusumanegara SH, penasehat hukum PT BDL, membantah jika dikatakan BDL telah melakukan memperoleh kayu secara illegal. Menurut dia, penebangan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan izin yang dikeluarkan pemerintah.
Bobby Triadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|