|
Sumatera Utara Tetapkan Pembebasan Bersyarat
Rabu, 15 Agustus 2007 | 12:20 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Aaasi Manusia Sumatera Utara akan menerapkan sistem pembebasan bersyarat untuk seluruh narapidana, termasuk narapidana kasus narkoba dan terorisme.
"Tapi harus sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Bambang Margono di Medan pada Rabu (15/8).
Syaratnya itu antara lain narapidana telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman dan tidak terlibat kasus yang dikategorikan sangat berat. Alasan lainnya adalah pemberdayaan narapidana dan efektivitas pembinaan narapidana serta mengurangi beban biaya hidup mereka yang harus ditanggung pemerintah.
Bambang juga mengatakan, pihaknya telah menaikan jumlah narapidana menjadi 40 persen yang mendapat remisi bebas dalam remisi umum 17 Agustus mendatang. " Jumlah ini akan naik lagi karena masih ada yang sedang diproses hingga 17 Agustus," katanya.
Jumlah narapidana yang dibebaskan pada tahun ini mencapai 971 orang. Sedangkan jumlah narapidana yang memperoleh remisi 2007 mencapai 9.102 orang mencapai 92 persen dari total narapidana. Hambali Batubara
INDEKS BERITA LAINNYA :
|