|
Dua Anggota Kodim Solok Jadi Terdakwa
Rabu, 15 Agustus 2007 | 13:27 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Serka Tengku Syahril dan Serka Efripen, dua dari enam tersangka anggota Kodim 0309/Solok, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Man Robert, warga Kacang, Solok, Sumatera Barat, mulai diadili di Mahkamah Militer 103 Padang, Rabu (15/8).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Hidayat Manao SH, kedua terdakwa mendengarkan dakwaan dari Oditur militer Mayor Chk Rislan SH. Selain mendengarkan dakwaan, juga mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaannya yang dibaca Rislan, kasus ini terjadi 20 Mei 2007. Bermula dari Komandan Kodim Solok Untung Sunanto yang baru pulang dari Pekanbaru dan melintasi ruas jalan lintas Sumatera di Solok yang sedang amblas karena gempa. Saat itu ada pemuda setempat yang menggedor mobilnya. Mereka biasanya memungut uang pada pengguna jalan.
Untung Sunanto keluar dari mobil menemui mereka. "Kalian jangan kurang ajar, saya Dandim, kenapa diperlakukan seperti itu," kata Untung sambil menunjuk ke dada seorang yang menggedor mobilnya. Untung kemudian menelepon bawahannya Pasi Intel Urip Sudarsono dan memerintahkan Urip untuk mengirim anggota Unit Intel Kodim untuk membawa para pemuda yang menghadangnya di jalan ke kantor Kodim.
Urip Sudarsono langsung memerintahkan 5 anggota Kodim, Tengku Syahril, Seka Efripen, Serka Ali Gusti, Serka Rinaldi dan Serka Zudiar. Mereka berhasil menangkap salah seorang pemuda, Man Robert. Man Robert ditodong pistol lalu dibawa dengan mobil patroli ke rumah dinas Komandan Kodim Untung Sunanto, namun di tengah jalan Man Robert dipukul dengan tangan kosong dada, perut dan kepala oleh Serka Tengku Syahril dan Serka Efripen hingga tewas.
Untung Sunanto yang dijadikan saksi dalam perkara ini membantah memerintahkan anak buahnya melakukan pembunuhan dan membantah mengetahui pembunuhan terhadap Man Robert. "Saya hanya memerintahkan agar para pemuda yang memungut uang di jalan itu dibawa ke markas kodim untuk dinasehati, karena tugas dari tentara juga menjaga keamanan," katanya.
Pengadilan terhadap empat tersangka lainnya akan disidang dalam dua berkas yang berbeda pada minggu ini.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|