|
Palembang Tutup tempat Hiburan di Bulan Puasa
Senin, 20 Agustus 2007 | 13:26 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang: Pemerintah Kota Palembang meminta pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan operasi mulai tiga hari sebelum bulan puasa sampai tiga hari setelah lebaran. “Itu aturan baku. Semua tempat hiburan harus tutup. Intinya, untuk menghormati orang yang sedang beribadah,” kata Walikota Palembang Eddy Santana Putra di Palembang, Senin (20/8).
Menurut Eddy, penutupan ini tidak ada maksud untuk mematikan tempat usaha. Apalagi, yang namanya usaha tentu menyerap banyak tenaga kerja. “Tapi, saya yakin pemilik tempat hiburan sudah tahu bahwa setiap bulan puasa mereka harus tutup. Instruksi ini bukan yang pertama, tapi setiap tahun, termasuk bulan puasa September nanti,” katanya.
Sebagai walikota, Eddy akan segera menerbitkan surat edaran tentang instruksi penutupan itu. Ia berharap selama tutup, karyawan tetap menerima gaji seperti bulan-bulan biasa “Karyawan mungkin tidak menerima gaji buta. Tapi, yang biasa kerja malam hari, mungkin dapat dipindah ke bagian lain selama bulan puasa. Dengan lain kata selama sebulan tutup, karyawan tidak stop kerja. Pengusaha sudah tahu,” katanya.
Penutupan tempat hiburan ini mengacu pada Perda Kota No 44 tentang Ketentraman di Tempat Umum. Di samping, Perda Anti-maksiat yang diterbitkan DPRD Sumsel.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang, Lidrin Lubay menjelaskan, pihaknya sudah menyiagakan 390 personel untuk sidak dan penegakan aturan selama bulan puasa.
ARIF ARDIANSYAH
INDEKS BERITA LAINNYA :
|