|
Dua Anggota DPRD di Padang Positif Menggunakan Obat Terlarang
Rabu, 22 Agustus 2007 | 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Anggota DPRD Limapuluh Kota, dan Payakumbuh positif menggunakan narkotia dan obat terlarang berdasarkan hasil tes urine. Dua anggota DPRD yang ditangkap di sebuah hotel di Bukittinggi, Sumatera Barat ini menggunakan obat jenis amphetamin.
Keduanya adalah BHB, anggota DPRD Limapuluh Kota, dan WD, anggota DPRD Payakumbuh. Kepala Kepolisian Resort Bukittinggi Ajun Komisari Besar Djoko ER, Rabu (22/8),
mengatakan, "Dalam urine BHB dan WD, positif mengandung amphetamin, bukti itu juga dikuatkan dengan temuan sabu-sabu di dalam tas BHB," kata Djoko.
Saat ini, kata Djoko, polisi masih memeriksa BHB dan WD yang berstatus tahanan kota. "Untuk memproses kasus tersebut ke pengadilan, kami segera mengkoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi," kata Djoko.
Kuasa hukum BHB, Setia Budi, mengatakan kliennya telah menyerahkan surat mundur sebagai anggota DPRD Limapuluh Kota. "Untuk kasus narkoba yang menimpa B, kami menjunjung tinggi proses hukum," kata Setia Budi.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|