|
Polisi Lanjutkan Memeriksa Ketua DPRD KotaTanjungpinang
Senin, 27 Agustus 2007 | 14:39 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Polisi Kota Besar Batam-Rempang dan Galang memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto, Senin (27/8).
Bobby diperiksa polisi sebagai saksi kasus pembunuhan Sulistianti R. Hudioro 4 Mei 1999. Yanti-panggilan akrab- Sulistianti adalah mitra usaha pengembangan Hotel Trikora di Lagoi, Bintan. Pengadilan Negeri Tanjungpinang memenangkan Bobby, tetapi Yanti banding. Selama proses banding, Yanti ditusuk orang tak dikenal dan tewas.
Polisi sempat memerikas Barito Aritonong, 56, sang eksekutor. Tapi Barito kabur dan menjadi buron. Delapan tahun diburu, 20 Juni lalu Barito ditangkap di Medan , Sumatera Utara. Kepada penyidik ia mengatakan dalang pembunuhan Yanti adalah Bobby Jayanto.
Polisi memanggil Bobby. Namun Bobby menolak panggilan polisi. Alasannya, surat izin pemeriksaan ditandatangani Sekretaris Daerah Kepulauan Riau. "Harus Gubernur yang tandatangan, sesuai Undang-Undang," kata penasehat Hukum Bobby Jayanto, Victor Sitanggang.
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah mengeluarkan izin pemeriksaan Bobby Jayanto pada 27 Juli. Anggota dewan lainnya yakni Tahi Lumbantobing dituding terlibat juga.
Saat ini Bobby telah diperiksa Uint IV Reskrim Kepolisian Kota Besar Barelang. "Saya juga hadir," kata Victor Sitanggang.
Rumbadi Dalle
INDEKS BERITA LAINNYA :
|