|
Kejaksaan Tahan Direktur Pasar Kota Medan
Senin, 27 Agustus 2007 | 18:58 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Kejaksaan Negeri Medan menahan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, M. Nawawi karena diduga terkait korupsi anggaran operasional tahun 2003 hingga 2007.
"Nilai dugaan korupsinya mencapai Rp 750 juta dari total anggaran Rp 1,5 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan, Harli Siregar di Medan pada Senin (27/8) sore.
Harli mengatakan letak penyimpangan yang dilakukan Nawawi adalah menggunakan dana tersebut seolah-olah untuk keamanan dan kordinasi dengan instansi lain. Namun, penggunaan dana itu tidak dilengkapi bukti. Padahal pengeluaran dana keamanan dan kordinasi harus memakai tanda bukti dan absensi.
Tapi itu semua tidak ada" ucap Harli Siregar.Dugaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Nawawi.Nawawi sendiri sempat beberapa kali tidak hadir dalam pemeriksaan saat dipanggil pihak kejaksaan. " Beberapa kali alasannya beliau sakit" ucap Harli.
Harli mengatakan, Nawawi diperiksa sejak Senin pagi dan jaksa memutuskan menahannya pada pukul sore hari ini. Nawawi sempat pingsan dan terlihat pucat saat keluar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Kini dia mendekam di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan. Hambali Batubara
INDEKS BERITA LAINNYA :
|