|
Sistem Pusat Menyebabkan Dana Daerah Mengendap di SBI
Rabu, 29 Agustus 2007 | 16:32 WIB
TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Ketua DPRD Riau Chaidir menyayangkan sikap pemerintah pusat yang hanya menyalahkan daerah terkait besarnya dana daerah yang tersimpan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Menurutnya, sistem yang dibuat pemerintah pusat juga menjadi andil daerah menyimpan uang di SBI.
"Kalau sistemnya bagus dan daerah bisa cepat menggunakan anggaran, tidak perlu ada dana yang disimpan di SBI, karena akan langsung dipergunakan dalam program pembangunan," ujar Chaidir kepada Tempo di Pekanbaru, Rabu (29/8).
Chaidir mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tetang Pemerintah Daerah ada ketentuan yang mewajibkan daerah harus mengirim APBD disahkan ke Departemen Dalam Negeri untuk dievalusi. Selama proses evaluasi waktu terus bergulir. Setelah evalusi, daerah masih berkewajiban untuk merevisi APBD berdasarkan catatan yang diberikan Depdagri.
Sistem tersebut memakan banyak waktu, sehingga terjadi keterlambatan penggunaan anggaran. "Karena lambat, daerah perlu tempat menyimpan dana. Dana yang disimpan daerah kemudian di-SBI-kan oleh bank bersangkutan," ujarnya.
Mestinya, kata Chaidir, sistem pengesahan anggaran tak perlu harus ke pusat dan dipercayakan kepada daerah. "Biarlah daerah yang menentukan, sebab kalau nanti daerah salah dalam menggunakan anggaran, ada sistem hukum. Penjarakan saja mereka," ujarnya.
Selain itu, Chaidir juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang menetapkan larangan daerah menyimpan dana di SBI. "Larangannya tidak ada. Aneh memang kalau tidak melanggar diributkan," ujarnya.
Bobby Triadi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|