|
6 Anggota Kodim Solok Dihukum dan Dipecat
Jum'at, 31 Agustus 2007 | 17:13 WIB
TEMPO Interaktif, Padang:Enam anggota Kodim 0309/Solok yang didakwa terlibat dalam pembunuhan Rusman Robert, warga Kacang, Solok, Sumatera Barat, dihukum penjara dan dipecat, Jumat (31/8).
Dalam persidangan di Mahkamah Militer 103 Padang, Ketua Majelis Hakim Letkol Chk. Hidayat Manao memutuskan hukuman berbeda pada masing-masing terdakwa. Tengku Syahril dan Seka Efripen, Serma Ali Gusti Harahap diganjar hukumaan masing-masing 5 tahun penjara karena terbukti paling banyak memberi pukulan dan tendangan sehingga Rusman Robert tewas. Serma Rinaldi dan Serka Zudiar diputuskan hukumannya 3 tahun penjara dan dipecat.
Kelima terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban tewas sesuai dengan dakwaan subsider dari oditur militer. Sementara dakwaan primer menurut hakim tidak terbukti.
Sementara itu terdakwa Pasi Urip Sudarsono yang dikenai pasal 129 KUHM, hanya dihukum 18 bulan penjara dan dipecat. Urip yang didakwa terbukti melampaui kewenangan tugas. "Para terdakwa telah menghambat reformasi di tubuh Angkatan Darat. Selain itu juga menodai hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara KODIM Solok dengan masyarakat," kata Hidayat Manoa.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa mengajukan banding.
Kasus yang terjadi 20 Mei 2007 ini bermula dari Komandan Kodim Solok Untung Sunanto yang baru pulang dari Pekanbaru dan melintasi ruas Jalan Lintas Sumatera di Solok yang sedang ambles karena gempa. Saat itu ada pemuda setempat yang menggedor mobilnya. Mereka biasanya memungut uang pada pengguna jalan.
Merasa tidak puas, Untung menelepon bawahannya Pasi Intel Urip Sudarsono dan memerintahkan Urip untuk mengirim anggota Unit Intel Kodim untuk membawa para pemuda yang menghadangnya di jalan ke kantor Kodim.
Febrianti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|