|
| |
|
|
Dewan Setujui Pemekaran Nias
Senin, 17 September 2007 | 17:23 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara dalam rapat paripurna pada Senin (17/9) ini menyetujui pemekaran dua kabupaten dan satu kota di Pulau Nias.
Dengan pemekaran ini, maka pulau di bagian barat Sumatera Utara ini memiliki empat kabupaten dan satu kota. Kabupaten baru yang disetujui adalah Kabupaten Nias Utara, Nias Barat, dan Kota Gunungsitoli.
Sebelumnya Kabupaten Nias Selatan sudah lebih dulu dimekarkan dari kabupaten induknya yakni Kabupaten Nias.
Delapan fraksi DPRD Sumatera Utara menyetujui pemekaran dengan alasan yang berbeda-beda.
"Kami ingin setelah Nias menjadi empat kabupaten dan satu kota lebih cepat mengejar ketertinggalan dari daerah lain seperti yang diinginkan masyarakat Nias," kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Analisman Zalukhu. Sahat Simatupang
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
| |
|
| |
UU RI No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua
|
| |
Inpres RI No.1 Thn.2003 Tentang Percepatan Pelaksanaan UU No.45 Thn.1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Dan Kota Sorong
|
| |
UU RI No. 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
|
| > |
selengkapnya...
|
| |
|
|
|
| Komentar Anda |
|
-
|
Kirim |
|
-
|
Via SMS |
|
|
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS.
Ketik TIJAWAB [spasi] brk107792 [spasi] komentar dan kirim ke 9333 |
|
|