|
Korupsi Kasda Muarojambi Diduga Libatkan Sejumlah Pejabat
Kamis, 01 November 2007 | 13:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jambi:Kasus korupsi dana kas daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2001-2005 sebesar Rp 4,026 miliar, yang kini sedang diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi, diduga melibatkan sejumlah pejabat setempat.
Dugaan tersebut dilontarkan Zaidan Jauhari, mantan Kepala Kasda Pemkab Muarojambi, yang kini sudah ditetapkan
sebagai tersangka. Bersama Zaidan, Kejaksaan pada 10 Oktober lalu juga telah menetapkan As'ad Syam, mantan Bupati Muarojambi dan kini Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, sebagai tersangka.
Hanya saja Zaidan masih enggan memerinci siapa saja yang ikut terlibat menikmati dana Kasda tersebut. "Tunggu saja hasil pemeriksaannya, karena saya akan beberkan semua siapa-siapa yang ikut menikmati dana itu," ujarnya.
Walau demikian, Zaidan mengaku pemakaian dana Kasda Muarojambi yang berada di bawah kendali atasannya As'ad Syam, sudah sesuai prosedur dan peraturan tentang keuangan.
T. Simanjuntak, ketua tim pengacara tersangka As'ad Syam, menyatakan kecewa terhadap kebijakan pihak Kejati Jambi yang terkesan terlalu dini menetapkan kliennya sebagai tersangka. Keputusan itu terkesan dipaksakan dan di bawah pengaruh arogansi kekuasaan.
Andi Azhari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, mengatakan apa pun yang disampaikan tersangka kepada penyidik akan menjadi bahan untuk pengembangan kasus.
Hari ini berkas acara pemeriksaan dari penyidik Kejati Jambi akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Muarojambi.
SYAIPUL BAKHORI
INDEKS BERITA LAINNYA :
|