|
Bank Didesak Hapus Kredit Korban Gempa
Kamis, 01 November 2007 | 17:04 WIB
TEMPO Interaktif, Medan: Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Utara mendesak Bank BRI, BNI 46, dan Bank Sumut memutihkan hutang para korban gempa Nias yang terjadi pada 2004 silam. Total hutan korban gempa Nias di tiga bank ini mencapai Rp 24 miliar dengan total debitur 620 debitur.
"Hutan korban gempa Nias sebenarnya sudah bukan hutan pribadi, tapi hutan pemerintah daerah," kata Edison Sianturi, anggota DPRD Sumatera Utara dalam pertemuan dengan korban gempa dan pimpinan tiga bank di Medan pada Kamis (1/11). Saat ini ada 650 keluarga korban yang tidak mampu membayar hutan.
Dari tiga bank pemberi kredit, baru Bank Sumut yang memutihkan kredit senilai Rp 1,1 miliar milik 117 debitur. Bank ini juga menghapus bunga dan denda 51 debitur senilai Rp 3,3 miliar.
Menurut Suryani Zebua, seorang korban gempa mengatakan, dirinya terpaksa mencicil hutang warisan ibunya sebesar Rp 125 juta. Uang ini dipindam BRI Cabang Nias sebagai modal usaha.
Pimpinan BRI Wilayah Sumatera Utara Yoshua mengatakan, BRI Cabang Nias belum memutuskan akan memutihkan pinjaman sebelum dibahas dalam rapat umum pemegang saham. ,"Jadi ahli waris debitur masih punya kewajiban membayar segala hutang berikut bunga," kata Yoshua. Sahat Simatupang
INDEKS BERITA LAINNYA :
|